SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengamankan seorang ASN Kementerian ESDM dan seorang pengusaha swasta dalam kasus dugaan penjualan batu bara ilegal. Keduanya langsung diborgol saat proses penangkapan berlangsung di Samarinda pada Kamis (4/6/2026).
Dua Tersangka Diamankan di Lokasi Berbeda
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim. ASN Kementerian ESDM tersebut diduga terlibat dalam praktik penjualan batu bara ilegal bersama seorang rekan pengusaha.
Hingga berita ini diturunkan, identitas kedua tersangka belum diumumkan secara resmi oleh pihak kejaksaan. Namun, keduanya telah dibawa ke kantor Kejati Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan Dinas ESDM Kaltim Tiga Bulan Lalu
Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltim pada Maret 2026 lalu. Pada 16 Maret 2026, tim Pidsus menggeledah Kantor Dinas ESDM Kaltim dan membawa satu tas berisi laptop milik petugas.
Sehari sebelumnya, pada tanggal yang sama, Kejati Kaltim juga menggeledah kantor perusahaan tambang CV AJI terkait dugaan korupsi dalam praktik penambangan. Dua penggeledahan itu menjadi awal dari pengembangan kasus yang kini berujung pada penangkapan dua tersangka.
Kasus Hibah Rp 100 Miliar Juga Diusut
Dalam periode yang sama, Kejati Kaltim juga menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada 27 Mei 2025. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp 100 miliar.
Belum diketahui apakah kasus batu bara ilegal ini memiliki keterkaitan dengan pengusutan dana hibah Dispora. Kejati Kaltim masih melakukan pendalaman terhadap semua temuan di lapangan.
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait aktivitas penjualan batu bara ilegal di Kalimantan Timur.