Pencarian

Pemprov Kaltim Tertibkan Vila dan Resor di Atas Laut, 9 Pelaku Usaha di Bontang Kantongi Izin Legal

Senin, 25 Mei 2026 • 11:53:26 WIB
Pemprov Kaltim Tertibkan Vila dan Resor di Atas Laut, 9 Pelaku Usaha di Bontang Kantongi Izin Legal
Pemprov Kaltim melakukan penertiban vila dan resor di atas laut untuk menjaga tata ruang dan ekosistem pesisir.

SAMARINDA — Geliat bisnis wisata bahari di Kalimantan Timur dalam beberapa waktu terakhir memicu kekhawatiran baru. Vila dan penginapan di atas laut tumbuh pesat, namun tanpa pengaturan yang jelas, dampaknya bisa mengancam ekosistem pesisir.

Pemprov Kaltim melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) akhirnya bergerak. Seluruh bangunan wisata di atas laut kini wajib mengikuti aturan tata ruang yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2042.

"Apabila ruang laut kita ini tidak diatur dengan baik, khawatirnya masyarakat akan memanfaatkan perairan secara tidak terkendali, termasuk membangun vila secara meluas tanpa memperhatikan keseimbangan tata ruang dan daya dukung lingkungan," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Kaltim, M Ali Aripe, Jumat (22/5/2026).

Jemput Bola ke Lapangan, 9 Izin Usaha Terbit

Alih-alih menunggu pengusaha datang, DKP Kaltim memilih strategi jemput bola. Sosialisasi dan pendampingan langsung dilakukan ke lokasi-lokasi wisata bahari bersama Direktorat Jasa Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, DPMPTSP, serta dinas pariwisata setempat.

Hasilnya, sembilan pelaku usaha wisata bahari di Kota Bontang kini resmi mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dokumen ini menjadi syarat mutlak agar aktivitas usaha di laut memiliki kepastian hukum dan tetap ramah lingkungan.

Kendala Teknologi dan Pengawasan Fisik

Proses legalitas tidak berjalan mulus. Salah satu hambatan yang diakui DKP Kaltim adalah sistem perizinan berbasis teknologi. Banyak masyarakat pesisir kesulitan mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemerintah daerah kini berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi untuk mempercepat proses legalisasi agar tidak tersendat terlalu lama. Di sisi lain, pengawasan fisik di lapangan juga mulai diperketat untuk memastikan tidak ada lagi bangunan liar di atas laut.

Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pemanfaatan ruang laut di Kalimantan Timur tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Para investor dan pelaku usaha wisata bahari diminta segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

Bagikan
Sumber: dutatv.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks