SAMARINDA — SMSI Kalimantan Timur mengingatkan insan pers di Bumi Etam untuk tidak meninggalkan kode etik jurnalistik di tengah tekanan kecepatan pemberitaan era digital. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, di kantor SMSI Kaltim, Jalan Biola, Samarinda, Sabtu (16/5/2026).
Kecepatan Digital vs Akurasi Berita
Menurut Wiwid, tuntutan untuk menjadi yang tercepat kerap membuat wartawan mengabaikan proses verifikasi. Informasi mentah dari media sosial kerap dikutip tanpa melalui pengecekan ulang atau konfirmasi silang.
“Kebebasan pers harus diimbangi dengan pertanggungjawaban. Pers harus memproduksi karya jurnalistik yang profesional dan sesuai kode etik jurnalistik,” ujar Wiwid.
Ia menambahkan, dalam jurnalistik dikenal prinsip cover both sides yang mewajibkan media menyajikan informasi secara berimbang. Prinsip ini justru kerap terabaikan demi mengejar kecepatan tayang.
11 Poin Kode Etik yang Harus Dipegang
Wiwid merinci sejumlah poin penting dari 11 kode etik jurnalistik yang wajib dijaga wartawan agar tetap berintegritas. Beberapa di antaranya adalah independen, berimbang, tidak beritikad buruk, serta faktual dan jelas sumbernya.
“Masyarakat tetap membutuhkan rujukan informasi dari media yang mampu menyajikan berita secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan soal larangan menyebut nama korban asusila dan pelaku kejahatan di bawah umur, serta kewajiban untuk tidak berprasangka dan diskriminatif dalam pemberitaan.
Media sebagai Benteng Informasi Publik
Di tengah banjir informasi yang sulit diverifikasi, Wiwid menekankan peran media sebagai sumber informasi yang kredibel. Hal ini menjadi krusial saat masyarakat menghadapi isu-isu besar yang membutuhkan data akurat.
Ia mengimbau insan pers di Kalimantan Timur untuk tetap berpegang pada objektivitas, profesionalisme, dan etika. Tujuannya agar masyarakat tidak menjadi korban dari kebebasan informasi yang tidak terkendali.