DLH Kaltim Turun ke Kutim Periksa Dugaan Pembendungan Sungai oleh Perusahaan Sawit PT SAI

Penulis: Uki Damayanti  •  Senin, 19 Oktober 2026 | 13:31:02 WIB
Tim gabungan DLH Kaltim memeriksa kawasan operasional PT SAI di Desa Susuk Dalam, Kutai Timur, terkait dugaan pembendungan sungai.

SAMARINDA — Tim gabungan DLH Kaltim memeriksa kawasan operasional PT SAI di Desa Susuk Dalam, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur. Pemeriksaan menyasar dugaan penutupan alur sungai yang disebut berdampak pada ketersediaan air bersih warga setempat.

Verifikasi lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Klarifikasi Permasalahan Lingkungan Hidup yang digelar DLH Kaltim bersama sejumlah instansi terkait pada awal Oktober 2026. Rapat itu mencuatkan aduan masyarakat soal krisis air bersih yang diduga berkaitan dengan pembendungan sungai oleh perusahaan.

PPLH Ahli Madya dan Ahli Pertama Turun Langsung ke Lokasi

DLH Kaltim mengerahkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Ahli Madya Setia Budi dan PPLH Ahli Pertama Adhi Alwidakdo. Tim diperkuat perwakilan DLH Kabupaten Kutai Timur serta Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Proses verifikasi turut dihadiri Kepala Desa Susuk Dalam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua adat, manajemen PT SAI, dan perwakilan Forum Pemuda Dayak (Fordayak). Keterlibatan berbagai pihak itu bertujuan menghimpun informasi dari masyarakat dan perusahaan agar duduk perkara dugaan penutupan alur sungai menjadi jelas.

Bukan Hanya Cek Fisik, Tim Kumpulkan Keterangan Perusahaan

Joko menjelaskan, tim tidak sekadar memeriksa kondisi fisik di lapangan. Pengumpulan keterangan dari pihak perusahaan dan perangkat desa menjadi bagian dari proses verifikasi.

"Rangkaian verifikasi dilanjutkan dengan menghimpun keterangan manajemen perusahaan dan perangkat desa guna melengkapi penyusunan Berita Acara Verifikasi Lapangan," ujar Joko di Samarinda.

Sebelumnya, Joko menegaskan tujuan pemeriksaan fisik dan verifikasi teknis di area operasional perusahaan. Menurut dia, langkah itu menindaklanjuti aduan masyarakat terkait krisis air bersih yang ditengarai akibat penutupan alur sungai.

Dasar Hukum Penanganan: PP 22 Tahun 2021

DLH Kaltim menyatakan seluruh tahapan penanganan dugaan permasalahan lingkungan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan dan penegakan hukum lingkungan juga menjadi rujukan.

Hasil verifikasi lapangan akan dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar penanganan lanjutan. Warga Desa Susuk Dalam menantikan kepastian soal alur sungai yang selama ini menjadi sumber air mereka.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: nomorsatukaltim.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top