SAMARINDA — Rapat harmonisasi Raperwali Kota Samarinda tersebut turut didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian. Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkum Kaltim Edy Suyitno menyatakan rapat digelar daring untuk memastikan pembentukan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edy menegaskan pengaturan pajak tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah. Menurut dia, regulasi itu harus dibangun dengan keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah.
"Pengaturan pajak tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi harus dibangun dengan keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah," ujar Edy.
Dia menambahkan sistem tata kelola perpajakan daerah wajib mengedepankan asas keadilan, proporsionalitas, akuntabilitas, serta prosedur hukum yang tepat dalam setiap tindakan administrasi perpajakan.
Raperwali ini disusun sebagai pedoman resmi pelaksanaan pemeriksaan dan penagihan pajak daerah. Tujuannya agar proses tersebut berjalan tertib, transparan, serta akuntabel.
"Raperwali ini disusun sebagai pedoman resmi pelaksanaan pemeriksaan dan penagihan pajak daerah agar berjalan secara tertib, transparan, serta akuntabel," tutur Edy.
Penyusunan regulasi pemungutan pajak daerah yang tertib diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh wajib pajak di Samarinda.
Pemkot Samarinda mencatat data terkini realisasi pajak daerah sekitar Rp658 miliar dari target Rp920 miliar pada tahun 2026. Capaian itu menjadi konteks penting mengapa tata kelola pemeriksaan dan penagihan pajak daerah perlu diperkuat lewat regulasi yang jelas.
Kanwil Kemenkum Kaltim terus mendorong agar setiap produk hukum daerah memiliki landasan yuridis yang kokoh serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Langkah penyelarasan norma hukum ini menjadi komitmen bersama dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum Kaltim dinilai memperkuat iklim investasi melalui tata kelola administrasi perpajakan yang adil serta responsif.
"Kami optimistis Raperwali ini dapat memberikan perlindungan hukum serta kepastian administrasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat," tegas Edy.
Rapat harmonisasi regulasi daerah ini diikuti Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Samarinda bersama instansi teknis terkait. Perwakilan Pemerintah Kota Samarinda yang hadir meliputi jajaran pimpinan Badan Pendapatan Daerah serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.