Ancaman PHK Intai 1.500 Pekerja Tambang di Kaltim, Disnakertrans Dorong Mutasi dan Pelatihan

Penulis: Wendra Kusuma  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 18:57:55 WIB
Ancaman PHK di sektor pertambangan Kaltim mencapai 1.500 pekerja akibat efisiensi bisnis.

SAMARINDA — Angka potensi PHK di sektor pertambangan Kalimantan Timur mencapai 1.500 orang, berdasarkan identifikasi dari berbagai perusahaan yang tengah melakukan efisiensi bisnis. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menyebutkan bahwa laporan resmi yang masuk ke dinas baru mencatat 505 pekerja terkena PHK dari PT BAS di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Opsi Mutasi dan Pengurangan Lembur Jadi Andalan

Pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi ancaman ini. Arismunandar mengatakan, perusahaan didorong untuk mengambil langkah penyesuaian operasional sebelum memutuskan PHK massal.

"Kami berupaya mengantisipasi PHK ini dengan mendorong perusahaan melakukan mutasi antar-site hingga mengurangi jam lembur karyawan," kata Arismunandar di Samarinda, Jumat (5/6).

Selain PT BAS, sejumlah perusahaan lain mulai mengisyaratkan pengurangan tenaga kerja. Kelompok usaha Bayan di Kutai Kartanegara dan lima perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Timur tengah mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara mereka.

Hak Pekerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Apabila PHK tidak dapat dihindari, pemerintah menegaskan perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Para pekerja yang kehilangan mata pencaharian murni akibat efisiensi bisnis akan langsung mendapatkan perlindungan sosial lanjutan.

"Mereka akan diakseskan ke program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Arismunandar.

Melalui program tersebut, pekerja terdampak berhak menerima bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan. Selain bantuan finansial, mereka juga akan memperoleh akses pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan membuka peluang bekerja di sektor lain.

Fakta Singkat: Ancaman PHK di Tambang Kaltim

  • Potensi terdampak: 1.500 pekerja dari berbagai perusahaan tambang di Kaltim.
  • Laporan resmi: 505 pekerja dari PT BAS di Kutai Kartanegara sudah terkena PHK.
  • Perusahaan lain: Grup Bayan di Kukar dan 5 perusahaan di Kutim tengah evaluasi RKAB.
  • Mitigasi: Mutasi antar-site, pengurangan lembur, dan pelatihan kerja melalui BLKI/Balai Pelatihan Vokasi.

Pelatihan Kerja Disiapkan di Tiga Kota

Disnakertrans Kaltim menyiapkan program pelatihan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) di Balikpapan dan Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda. Langkah mitigasi ini dinilai perlu dilakukan sejak dini karena dampak efisiensi mulai dirasakan di sejumlah perusahaan tambang.

Arismunandar menambahkan, pemerintah berupaya memastikan penyesuaian bisnis yang dilakukan perusahaan tidak serta-merta berujung pada gelombang PHK yang lebih luas di sektor pertambangan Kaltim.

Reporter: Wendra Kusuma
Sumber: eksposkaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top