SAMARINDA — Dishub Samarinda bergerak cepat menindak oknum juru parkir yang dinilai menghambat upaya penertiban. Sanksi paling berat yang dijatuhkan adalah pencabutan izin operasional dan pengusiran dari pembinaan Dishub.
“Apabila ditemukan adanya juru parkir yang sengaja menyediakan pompa angin untuk membantu kendaraan yang telah ditindak, pompa tersebut akan kami amankan. Selain itu, yang bersangkutan akan diperintahkan melepas rompi juru parkir dan tidak lagi berada dalam pembinaan Dishub,” ujar Duri, Selasa (2/6/2026).
Praktik yang dimaksud adalah penyediaan fasilitas pompa angin oleh jukir kepada pengendara yang mobilnya dikempiskan bannya saat operasi penertiban. Tindakan ini dinilai secara langsung mengurangi efek jera yang ingin dibangun Dishub.
Menurut Duri, bantuan semacam itu justru membuat pelanggar parkir tidak kapok. Padahal, pengempisan ban adalah langkah terakhir yang ditempuh petugas untuk menegakkan aturan di lapangan.
Dishub Samarinda telah menyiapkan dua tingkatan sanksi bagi jukir yang terbukti melanggar. Pertama, pompa angin yang digunakan akan diamankan sebagai barang bukti. Kedua, jukir yang bersangkutan akan diperintahkan melepas rompi dan tidak lagi berada dalam pembinaan Dishub.
Kebijakan ini diambil setelah Dishub menerima informasi mengenai dugaan adanya oknum jukir yang menyediakan fasilitas tersebut di sejumlah titik parkir liar. Duri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang dapat menghambat penegakan ketertiban.
Duri menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Dishub Samarinda dalam menciptakan ketertiban di ruang publik. Penindakan terhadap parkir liar sendiri terus digencarkan di sejumlah ruas jalan protokol kota.