BERAU — Sebanyak 10 objek wisata di Kabupaten Berau batal memungut retribusi dari pengunjung dalam waktu dekat. Disbudpar Berau memutuskan untuk menunda implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa usaha di sektor pariwisata hingga infrastruktur dasar di titik-titik tersebut rampung dibenahi.
Kesepuluh destinasi tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Meski Disbudpar belum merilis nama-nama spesifik secara terbuka, sumber internal menyebutkan bahwa lokasi-lokasi ini mayoritas berada di kawasan pesisir dan perbukitan yang aksesnya masih terbatas.
Keputusan ini diambil setelah tim teknis Disbudpar melakukan verifikasi ke lapangan. Hasilnya, beberapa destinasi belum memiliki gerbang masuk yang representatif, area parkir yang layak, hingga fasilitas sanitasi dasar.
Kepala Disbudpar Berau melalui Kepala Bidang Destinasi dan Pemasaran Pariwisata menyatakan bahwa pihaknya tidak mau terburu-buru. "Kami tidak ingin memberlakukan retribusi sebelum pengunjung mendapatkan pelayanan yang layak. Jalan menuju lokasi masih rusak parah di beberapa titik, dan ketersediaan air bersih juga belum terjamin," ujarnya dalam rapat koordinasi pekan lalu.
Kondisi ini dinilai akan memicu keluhan wisatawan jika pungutan tetap dipaksakan. Alih-alih menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan yang terburu-buru justru bisa menurunkan minat kunjungan.
Penundaan ini otomatis menunda potensi pemasukan dari sektor pariwisata. Namun, Disbudpar Berau lebih memilih mengamankan kualitas layanan terlebih dahulu. Dalam jangka pendek, pengunjung tetap bisa menikmati objek wisata tersebut secara gratis hingga ada pengumuman resmi mengenai pemberlakuan tarif.
Disbudpar kini menyusun prioritas pembangunan infrastruktur di 10 titik tersebut. Perbaikan akses jalan dan penyediaan fasilitas umum menjadi target utama yang ditargetkan rampung secara bertahap hingga akhir tahun ini. Setelah infrastruktur dinyatakan layak, barulah sosialisasi tarif retribusi akan digencarkan kepada masyarakat dan pelaku usaha wisata setempat.