BERAU — Program Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemkab Berau melalui Disdukcapil di Kecamatan Gunung Tabur masih membuka pendaftaran bagi warga. Inisiatif ini dirancang untuk menjembatani pasangan suami-istri yang pernikahannya belum tercatat secara negara, sehingga mereka bisa memperoleh akta nikah dan dokumen kependudukan lainnya.
Isbat nikah atau penetapan status perkawinan menjadi pintu masuk bagi warga untuk mengakses layanan publik. Tanpa akta nikah, seorang warga kesulitan mengurus Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, hingga pembagian hak waris.
Kepala Disdukcapil Berau menyebut program ini merupakan respons atas banyaknya warga di daerah pedalaman yang menikah secara siri atau adat tanpa pencatatan resmi. "Kami hadir langsung ke kecamatan agar warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor Disdukcapil di Tanjung Redeb," ujarnya.
Pihak penyelenggara mengonfirmasi bahwa kuota peserta untuk isbat nikah terpadu di Gunung Tabur belum terpenuhi. Warga yang berminat masih bisa mendaftarkan diri dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari kepala desa setempat.
Proses isbat nikah ini akan melibatkan pengadilan agama setempat untuk menetapkan status perkawinan secara hukum. Setelah penetapan keluar, Disdukcapil langsung menerbitkan akta nikah dan memperbarui data kependudukan pasangan tersebut.
Program keliling seperti ini dinilai efektif menjangkau warga di kecamatan yang jauh dari pusat kota. Banyak pasangan di Berau yang telah puluhan tahun menikah namun tidak memiliki dokumen pernikahan resmi karena keterbatasan akses dan biaya.
Dengan adanya isbat nikah terpadu, warga tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahan mereka, tetapi juga memudahkan proses administrasi anak dan keluarga ke depannya. Disdukcapil Berau berencana memperluas program serupa ke kecamatan lain jika antusiasme masyarakat tinggi.