PENAJAM — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Agus Dahlan, menegaskan bahwa sistem tata kelola retribusi di pasar tradisional telah bersifat final di pintu utama. Kebijakan ini melarang keras adanya pungutan tambahan di dalam area pasar setelah retribusi resmi dibayarkan.
“Tidak boleh ada pungutan di dalam pasar setelah retribusi utama. Sistem sudah final di pintu utama,” ujar Agus Dahlan dalam pernyataan resminya, Kamis (19/12/2024).
Larangan ini berlaku di seluruh pasar tradisional yang berada di bawah kewenangan Dishub PPU. Agus menekankan bahwa aturan tersebut wajib ditaati oleh seluruh pedagang, pengelola pasar, dan pihak ketiga yang kerap memungut biaya tambahan.
Menurutnya, pungutan ganda hanya akan memberatkan pedagang dan mengurangi daya beli masyarakat. “Kami ingin pasar menjadi tempat yang nyaman dan murah bagi warga,” tambahnya.
Pungutan di dalam pasar kerap terjadi tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik ini dinilai merugikan pedagang yang sudah membayar retribusi utama di pintu masuk. Dishub PPU memastikan akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
Agus mengimbau pedagang dan pengunjung untuk melaporkan jika menemukan oknum yang memungut biaya secara ilegal. “Kami akan tindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan menekan biaya operasional pedagang dan menjaga stabilitas harga barang di pasar. Dengan tidak adanya pungutan tambahan, harga kebutuhan pokok di PPU bisa lebih terkendali.
Sejumlah pedagang menyambut baik larangan tersebut. Mereka mengaku sebelumnya kerap ditarik biaya oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Semoga benar-benar diterapkan,” ujar salah satu pedagang di Pasar Penajam.
Dishub PPU berkomitmen mengawasi pelaksanaan aturan ini secara berkala. Masyarakat diimbau aktif melaporkan jika menemukan pungutan liar di pasar.