BALIKPAPAN — Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat mengamankan AS (26) setelah pria itu menebas tangan kakak kandungnya sendiri, MR (32), dengan sebilah badik. Penangkapan berlangsung kurang dari 24 jam sejak laporan diterima polisi. Senjata tajam yang dipakai pelaku turut disita sebagai barang bukti utama.
Peristiwa bermula ketika MR mencari tandon air milik keluarga untuk bersiap menampung pasokan air di tengah musim kemarau panjang yang memicu krisis air bersih di Kota Balikpapan. Korban tidak mengetahui bahwa tandon tersebut sudah dijual diam-diam oleh AS.
Tandon Air Dijual Diam-diam, Pertanyaan Kakak Picu Emosi Pelaku
Korban terus menanyakan keberadaan tandon yang tak lagi ditemukan di rumah. Pertanyaan berulang itu membuat AS tersulut emosi. Pelaku lantas mengambil badik dan mengayunkannya ke arah sang kakak.
MR berupaya menghindar dari sabetan senjata tajam tersebut. Namun bilah badik tetap mengenai tangan kiri korban. Jempol MR terkoyak parah dan nyaris putus akibat sabetan itu.
Kapolsek Balikpapan Barat Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
"Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan. Korban melaporkan kejadian tersebut karena keberatan atas tindakan pelaku yang melukainya saat menanyakan tandon air yang sudah dijual," terang Iptu Hendik Winarto.
Ancaman Hukuman Penjara untuk Pelaku
AS kini ditahan di Polsek Balikpapan Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 466.
"Tersangka kami sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, dengan ancaman hukuman penjara," tegas Iptu Hendik Winarto.
Kasus ini mencuat di tengah kemarau panjang yang membuat warga Balikpapan kesulitan mendapat pasokan air bersih. Kepolisian belum merinci kondisi terkini korban maupun langkah penanganan lanjutan terhadap tersangka.