Seratusan petani dari empat desa di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menuntut pemerintah mengeluarkan 2.014 hektare tanah ulayat dari areal hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara IV. Tuntutan itu disuarakan dalam mimbar bebas memperingati Hari Tani 2026 yang dipusatkan di Balai Adat Suwitik Jawen Desa Sawit Jaya. Para petani yang tergabung dalam Aliansi Awa Kain Naket Bolum meminta areal tersebut dikelola secara komunal oleh masyarakat adat Paser.
PASER — Aksi peringatan Hari Tani 2026 di Kabupaten Paser tidak berhenti pada seremonial. Warga dari Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang Kecamatan Long Ikis menuntut pengembalian hak ulayat yang selama puluhan tahun masuk dalam areal HGU perkebunan.
Ketua Persatuan Masyarakat Adat (Pema) Paser, Syahrul M, menyatakan bahwa tuntutan utama mereka adalah pengembalian tanah leluhur kepada masyarakat adat Paser.
"Melalui peringatan Hari Tani Nasional 2026 ini kami meminta pemerintah mengembalikan hak ulayat kami, tanah leluhur kami masyarakat adat Paser," kata Syahrul di Paser, Kamis.
Berapa Luas Areal yang Diminta Keluar dari HGU?
Aliansi Awa Kain Naket Bolum meminta pemerintah mengeluarkan areal ulayat seluas 2.014 hektare dari total lebih dari 20 ribu hektare HGU perkebunan PTPN IV. Areal itu nantinya dikelola masyarakat adat secara komunal, bukan atas nama perorangan.
Syahrul menegaskan bahwa permintaan mereka hanya sebagian kecil dari luas konsesi yang sudah dinikmati perusahaan selama berpuluh tahun.
"Kami meminta pengurangan luas HGU hanya 10 persen dari total luas HGU yang sudah dimanfaatkan perusahaan berpuluh tahun dan areal itu akan kami kelola secara komunal, bukan milik perorangan," ujarnya.
Akar Konflik Agraria yang Berjalan 43 Tahun
Konflik agraria di Long Ikis berawal pada 1982 ketika perusahaan masuk ke wilayah mereka untuk menanam karet. Setelah komoditas karet, perusahaan beralih ke komoditas sawit.
Lebih dari 43 tahun lahan tersebut dikuasai korporasi. Warga empat desa pun menyuarakan pengembalian tanah ulayat kepada masyarakat adat Paser.
Mereka bersurat ke Presiden Prabowo perihal permintaan pengembalian tanah ulayat tersebut. Surat itu ditembuskan ke Menteri Pertanahan dan para pihak terkait.
Dua Petani Ditetapkan Tersangka, Satu Meninggal Dunia
Upaya memperjuangkan hak ulayat tidak berjalan mulus. Syahrul bersama seorang tokoh adat lainnya, Alu Herman, ditetapkan tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025, kasus yang menjerat Syahrul dinilai menggantung di kepolisian. Tersangka atas nama Alu Herman sudah meninggal dunia pada Oktober 2025.
"Kami berharap dengan momentum Hari Tani 2026 ini, tanah ulayat dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas ruang hidup," kata Syahrul.