SAMARINDA — Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim Nurudin menyatakan pengawasan terpadu di area konsesi swasta menjadi prioritas utama seiring meningkatnya keberadaan tenaga kerja asing pada berbagai proyek strategis daerah. Pemantauan dilakukan secara berkala di titik-titik yang dinilai paling padat tenaga kerja asing.
Tim Pengawasan Orang Asing tingkat provinsi diterjunkan untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian izin tinggal setiap WNA. Kawasan industri, pertambangan, perkebunan, serta proyek pendukung pembangunan IKN menjadi sasaran utama.
Perusahaan Wajib Laporkan Perubahan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing
Nurudin menegaskan setiap perusahaan swasta yang mempekerjakan WNA wajib tertib melaporkan data keberadaan serta perubahan izin tinggal tenaga kerja mereka. Kewajiban pelaporan itu menjadi dasar bagi petugas untuk memverifikasi keberadaan WNA di lapangan.
"Setiap perusahaan swasta yang mempekerjakan warga negara asing wajib tertib melaporkan data keberadaan serta perubahan izin tinggal tenaga kerja mereka," ujar Nurudin di Samarinda, Kamis.
Pemeriksaan administratif dan verifikasi faktual dilakukan secara berkala untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal visa kegiatan di wilayah Kalimantan Timur. Petugas memeriksa kesesuaian antara jenis visa yang dimiliki dengan aktivitas yang dijalankan WNA di perusahaan.
Aplikasi LDK Percepat Pertukaran Data Antarinstansi
Selain penindakan lapangan, Imigrasi Kaltim mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Layanan Data Keimigrasian untuk mempercepat pertukaran informasi keberadaan orang asing antarinstansi. Sistem integrasi data digital itu membantu petugas memetakan keberadaan serta pergerakan WNA secara waktu nyata.
"Sistem integrasi data digital ini sangat membantu petugas dalam memetakan keberadaan serta pergerakan warga negara asing secara waktu nyata," tutur Nurudin.
Akurasi pendataan melalui aplikasi LDK memungkinkan setiap anggota tim pengawas mendeteksi potensi dugaan pelanggaran keimigrasian sejak dini secara transparan. Data yang terkumpul dari berbagai instansi dapat saling diverifikasi tanpa harus menunggu laporan manual.
Masyarakat dan Pemda Diminta Aktif Laporkan WNA Mencurigakan
Pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar area operasional perusahaan swasta diimbau turut serta melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan. Partisipasi warga dinilai mempercepat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di lapangan.
"Peran aktif masyarakat dan manajemen perusahaan sangat menentukan terciptanya iklim investasi yang aman, kondusif, serta taat hukum," kata Nurudin.
Imigrasi Kaltim menegaskan sanksi tegas berupa tindakan administratif keimigrasian hingga deportasi akan diberlakukan bagi WNA yang terbukti melanggar ketentuan hukum. Penegakan hukum itu dilakukan tanpa mengganggu kelancaran kegiatan investasi dan operasional bisnis perusahaan swasta yang telah memenuhi prosedur resmi.
"Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara kemudahan pelayanan investasi dan pengawasan kedaulatan negara secara berkelanjutan di wilayah Kalimantan Timur," tutur Nurudin.