SAMARINDA — Kepastian tidak adanya perpanjangan konsesi tambang di Samarinda pada 2026 dinilai belum cukup untuk menyelesaikan persoalan lingkungan kota. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut pengawasan terhadap aktivitas tambang yang masih berjalan tetap wajib dilakukan agar tidak merugikan warga.
“Per 2026 Samarinda, tidak ada penambahan atau perpanjangan izin dari pemerintah. Izin pertambangan sekarang ada di pusat,” ujar Deni saat menerima kunjungan DPRD Balikpapan beberapa waktu lalu.
Limpasan Air dari Kukar Jadi Ancaman Banjir Samarinda Utara
Deni menjelaskan, kondisi Samarinda berbeda dengan Balikpapan yang saat ini tidak memiliki aktivitas pertambangan sama sekali. Justru, persoalan lingkungan di ibu kota Kaltim ini banyak dipengaruhi oleh wilayah tetangga.
“Tambang ini banyak di Kukar, limpasan airnya banyak ke Samarinda. Ini menjadi catatan juga bagaimana upaya integrasi pemerintah Kukar dan Samarinda, dalam menjaga limpasan-limpasan tidak masuk di Samarinda,” katanya.
Menurutnya, koordinasi antardaerah menjadi kunci untuk mencegah dampak buruk limpasan air, terutama yang berpotensi memperburuk genangan di kawasan Samarinda Utara.
Bekas Tambang Disulap Jadi Kolam Retensi
Salah satu solusi yang didorong adalah memanfaatkan lubang bekas tambang atau void sebagai tempat penampungan air. Deni mencontohkan konsep ini sudah diterapkan melalui pembangunan kolam retensi di Pampang.
“Kawasan eks tambang bisa kita pergunakan untuk menampung air, makanya dibuat kolam retensi di Pampang. Ini salah satu upaya untuk mereduksi limpasan air dari Kukar,” jelasnya.
Deni menambahkan, pengelolaan kawasan bekas tambang harus menjadi perhatian bersama. Alih-alih menjadi sumber masalah baru, area tersebut bisa diubah menjadi bagian dari infrastruktur pengendalian banjir yang bermanfaat bagi warga.
“Nah tetapi dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari solusi pengendalian banjir,” demikian Deni.