BALIKPAPAN — Operasi yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan menyasar toko dan warung jamu yang selama ini diketahui menjual racikan maupun kemasan tanpa label resmi. Dalam pemeriksaan itu, petugas mendapati produk yang tidak mencantumkan komposisi jelas serta kedaluwarsa, hingga campuran bahan kimia obat yang membahayakan.
Jamu Ilegal Dicampur Obat Keras, Begini Modusnya
Alwiati menjelaskan, temuan paling mengkhawatirkan adalah jamu yang dicampur BKO seperti analgesik dan steroid. Produk semacam ini kerap dikemas sebagai jamu pegal linu, jamu kuat, atau jamu stamina.
"Banyak jamu yang tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan komposisi yang jelas. Ini berbahaya karena masyarakat tidak tahu kandungannya," ujar Alwiati di Balikpapan, Jumat.
Penggunaan BKO dalam jamu tradisional dapat memicu gangguan ginjal, kerusakan hati, hingga ketergantungan obat. Padahal, jamu yang baik hanya boleh menggunakan bahan alam yang aman dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Racikan Ulang Tanpa Higienitas, Dinkes Minta Penjual Hentikan Peredaran
Selain produk ber-BKO, petugas juga menemukan jamu racikan yang dikemas ulang tanpa standar higienitas. Produk tersebut tidak mencantumkan tanggal produksi, masa kedaluwarsa, maupun informasi produsen resmi.
Atas temuan ini, Dinkes Balikpapan langsung meminta pemilik toko dan warung menghentikan peredaran produk tersebut. Penindakan tidak hanya berhenti di sini, Dinkes juga memberikan pembinaan agar penjual hanya menjual produk legal.
Penjual Diimbau Cek Label, Warga Diminta Lebih Selektif
Penjual diminta memastikan setiap jamu yang dijual memiliki label resmi dan bebas dari campuran bahan kimia. Alwiati menambahkan, razia serupa akan dilakukan secara berkala untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat di Balikpapan.
Ia mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan tidak mengonsumsi produk yang tidak jelas legalitasnya. "Kami minta masyarakat hanya membeli jamu yang terdaftar di BPOM," katanya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Dinkes untuk mencegah penjualan produk ilegal berisiko yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat di Kota Balikpapan.