Pencarian

BI Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Ritel, Ini Bedanya dengan Kartu Asing

Selasa, 18 Agustus 2026 • 10:51:01 WIB
BI Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Ritel, Ini Bedanya dengan Kartu Asing
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen ritel di Kantor Pusat BI, Jakarta.

KALIMANTAN TIMUR — Peluncuran KKI ritel ini merupakan kelanjutan dari uji coba yang sebelumnya hanya menyasar segmen pemerintah. Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyatakan instrumen ini dirancang untuk menjadi alternatif pembayaran yang efisien dan prudent bagi masyarakat.

"Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen deferred payment domestik yang efisien, prudent, dan terintegrasi dengan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional," ujar Destry dalam acara peluncuran di Kantor Pusat BI, Jakarta.

Fitur Awal dan Skema Pengembangan Bertahap

Pada tahap awal, KKI untuk masyarakat umum diterbitkan dalam bentuk kartu digital. Kartu ini dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui QRIS, baik metode scan maupun QRIS Tap. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan pengembangan akan dilakukan bertahap.

Setelah kartu digital untuk QRIS, fitur KKI akan diperluas ke pembayaran daring dan selanjutnya penerbitan kartu fisik. Produk yang tersedia mencakup layanan konvensional maupun syariah, tergantung dari masing-masing penyelenggara jasa pembayaran (PJP) penerbit.

Transaksi Pemerintah Tumbuh 69,5%, Jadi Bukti Awal Adopsi

Sebelum meluas ke ritel, KKI lebih dulu dipakai untuk transaksi belanja pemerintah pusat dan daerah. Data BI mencatat nilai transaksi KKI segmen pemerintah pada triwulan II 2026 mencapai Rp147,8 miliar.

Angka ini naik 69,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp87,2 miliar. Pertumbuhan ini menjadi sinyal awal bahwa infrastruktur dan skema KKI telah berjalan sebelum dibuka untuk publik.

BI Sekaligus Perluas Insentif MDR QRIS 0 Persen

Peluncuran KKI ritel dibarengi kebijakan baru terkait Merchant Discount Rate (MDR) QRIS. Mulai 1 Oktober 2026, MDR QRIS 0 persen diperluas untuk merchant kategori usaha kecil, menengah, dan besar pada transaksi sampai Rp100 ribu.

Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen. Sementara untuk merchant usaha mikro, MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500 ribu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari respons sistem pembayaran untuk mendorong efisiensi transaksi dan memperluas akses pembayaran digital. Bagi pelaku usaha, perluasan insentif ini secara langsung menurunkan biaya operasional penerimaan pembayaran non-tunai.

Dampak bagi Konsumen dan Industri Pembayaran

Dengan hadirnya KKI, masyarakat memiliki opsi baru untuk bertransaksi dengan fasilitas kredit tanpa pemrosesan data yang keluar dari ekosistem sistem pembayaran Indonesia. Hal ini berbeda dengan kartu kredit konvensional yang menggunakan jaringan internasional seperti Visa atau Mastercard.

Dari sisi industri, kehadiran KKI menambah kompetisi di segmen kartu kredit dan pembayaran digital. PJP penerbit kini memiliki instrumen domestik yang biaya pemrosesannya berpotensi lebih rendah karena tidak ada lisensi jaringan asing.

Peluncuran pada momentum HUT ke-81 RI ini menjadi langkah BI dan industri untuk memperkuat kemandirian infrastruktur pembayaran nasional. Dengan volume transaksi digital yang terus meningkat, kehadiran KKI menjadi alternatif strategis di tengah dinamika geopolitik dan ketahanan sistem keuangan domestik.

Follow kaltimnow.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suaraindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks