KALIMANTAN TIMUR — Minyak dari sumur-sumur tua yang dikelola warga di Langkat akhirnya mendapat kepastian hukum. Pemerintah pusat memberi restu penuh kepada PT Pertamina EP (PEP) dan PT PPSU untuk menggarap 509 sumur masyarakat lewat skema Kerja Sama BUMD/Koperasi/Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BKU). Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyebut ini momen bersejarah.
"Ini pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, minyak dari sumur masyarakat segera mengalir secara resmi," ujar Djoko kepada Dunia Energi, Jumat (14/8).
Perizinan Kilat, Hanya Butuh Dua Hari
Kecepatan birokrasi menjadi sorotan dalam kasus ini. SKK Migas mengajukan permohonan persetujuan pada 11 Agustus malam, dan dua hari berselang, surat izin sudah diteken Menteri ESDM. Djoko menegaskan pemerintah tidak bertele-tele selama data kelengkapan sudah jelas dan penyerapan minyak oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dipastikan lancar.
Persetujuan ini bukan tanpa pertimbangan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai dari rekomendasi Bupati Langkat, persetujuan Gubernur Sumatera Utara, hingga evaluasi faktual lapangan yang dilakukan SKK Migas pada 23 Juli 2026.
Peran dan Kewajiban PPSU
Dalam skema ini, PPSU bertindak sebagai pengelola utama. Tugasnya berat: memperbaiki tata kelola sumur, menjamin keselamatan kerja, menjaga lingkungan, dan menyerap tenaga kerja lokal. Seluruh hasil produksi minyak wajib diserahkan kepada Pertamina EP, dan sebagai imbalannya, PPSU mendapat pembayaran sesuai perjanjian.
Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu penanganan sementara maksimal empat tahun, terhitung sejak Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi migas diterbitkan.
Pertamina EP sebagai Pembina
Di sisi lain, Pertamina EP tidak sekadar menerima minyak. Perusahaan pelat merah ini berkewajiban memberikan pembinaan teknis kepada pengelola sumur rakyat, memastikan aspek keselamatan dan lingkungan dalam proses penerimaan minyak, serta membayar imbalan atas minyak yang diserahkan PPSU.
SKK Migas sendiri akan memantau jalannya kerja sama ini secara berkala. Hasil monitoring dan evaluasi wajib dilaporkan ke Menteri ESDM setiap tiga bulan sekali.
Menunggu Daerah Lain Menyusul
Keberhasilan Sumatera Utara diharapkan menjadi pionir. Djoko Siswanto mengungkapkan daerah lain dengan potensi sumur masyarakat sudah mengantre untuk menjalankan skema serupa. "Mohon doa dan dukungannya. Insya Allah segera menyusul Aceh dan Madura, Jawa Timur," ujarnya.
Dengan adanya kepastian ini, sumur-sumur tua yang selama ini dikelola secara tradisional oleh warga kini memiliki payung hukum yang jelas. Produksi minyak rakyat di Langkat tidak lagi beroperasi di area abu-abu, melainkan menjadi bagian dari rantai pasok energi nasional yang tercatat resmi.