Pencarian

KemenHAM Kaltim Terima 12 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM hingga Semester I 2026, Sengketa Lahan Dominasi

Kamis, 13 Agustus 2026 • 13:20:31 WIB
KemenHAM Kaltim Terima 12 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM hingga Semester I 2026, Sengketa Lahan Dominasi
Kanwil KemenHAM Kaltim menerima 12 aduan dugaan pelanggaran HAM hingga semester I 2026, dengan sengketa lahan mendominasi.

SAMARINDA — Dominasi sengketa lahan dalam laporan dugaan pelanggaran HAM di Kalimantan Timur sepanjang enam bulan pertama 2026 menggambarkan tingginya tensi pemanfaatan tanah antara warga dan korporasi. Kanwil KemenHAM Kaltim menyebut sebagian besar perkara pertanahan yang masuk berkaitan dengan perselisihan penggunaan lahan masyarakat dengan aktivitas perusahaan di wilayah setempat.

Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim Umi Laili menyatakan komitmennya untuk menuntaskan setiap laporan secara transparan. "Kami berkomitmen penuh memproses setiap aduan masyarakat secara transparan guna menegakkan keadilan bagi seluruh warga," ujarnya di Samarinda, Rabu.

Sebaran Aduan: Samarinda Tertinggi, Kutai Barat dan Kukar Menyusul

Berdasarkan pendataan internal Kanwil KemenHAM Kaltim, distribusi aduan tidak merata di seluruh wilayah. Samarinda mencatatkan lima kasus, disusul Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kartanegara yang masing-masing melaporkan tiga kasus. Satu laporan lainnya berasal dari Kota Balikpapan.

Umi menjelaskan bahwa proses penanganan tidak berhenti pada penerimaan laporan. Pihaknya langsung bergerak dengan menyurati pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi sebelum kedua belah pihak dipertemukan dalam forum mediasi.

Mengapa Sengketa Lahan Mendominasi?

Tingginya angka sengketa lahan di Kaltim tidak lepas dari masifnya aktivitas industri ekstraktif di daerah tersebut. Benturan kepentingan antara lahan garapan masyarakat dengan area konsesi perusahaan kerap memicu laporan ke lembaga HAM. Selain pertanahan, Kanwil KemenHAM juga menerima pengaduan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, khususnya pemenuhan hak-hak normatif pekerja.

"Langkah mediasi proaktif akan terus kami lakukan dengan cara menyurati langsung pihak-pihak terkait yang terlibat sengketa," kata Umi.

Sinergi Lintas Sektor untuk Solusi Berkeadilan

Dalam penyelesaian kasus pertanahan, Kanwil KemenHAM Kaltim tidak bekerja sendirian. Jika dibutuhkan, koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dilakukan untuk memastikan aspek legalitas lahan menjadi pertimbangan utama. Umi menekankan pentingnya kolaborasi ini demi menjaga keseimbangan antara hak warga dan iklim investasi daerah.

"Sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk mencari solusi yang adil bagi warga maupun kelangsungan iklim investasi daerah," pungkasnya.

Follow kaltimnow.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks