Pencarian

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie 7 Jam, Dalami Aliran Dana Asabri dan 74 Kg Emas

Sabtu, 08 Agustus 2026 • 09:56:01 WIB
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie 7 Jam, Dalami Aliran Dana Asabri dan 74 Kg Emas
Eks Jampidsus Febrie diperiksa penyidik Kejagung selama tujuh jam untuk pendalaman aliran dana kasus Asabri dan 74 kg emas batangan.

KALIMANTAN TIMUR — Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 13.37 WIB dan baru keluar setelah pukul 19.45 WIB. Ia diperiksa bersama Nurman Herin, yang berstatus tersangka dalam perkara TPPU. Keduanya dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman atas barang bukti yang telah disita. Tim penyidik menggeledah 12 titik bersama Kepolisian dan tujuh titik di sekitar Bandung, Jawa Barat.

Peran Berbeda dalam Satu Rangkaian Perkara

Status hukum Febrie dan Nurman berbeda tipis. Febrie ditetapkan sebagai tersangka melalui dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni kasus dugaan korupsi PT Asabri dan dugaan TPPU dalam tiga kasus korupsi. Adapun Nurman hanya tersangka dalam Sprindik TPPU.

Anang menjelaskan, peran Nurman dalam dugaan pencucian uang serupa dengan Don Ritto. Keduanya diduga aktif menyamarkan aliran dana hasil korupsi dari tata kelola batu bara dan kasus Asabri.

"Saat penyelidikan ini sedang memperdalam peran masing-masing dan dikaitkan dengan barang-barang bukti yang ada," ujar Anang di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8).

Nasib 74 Kg Emas Batangan

Soal 74 kilogram emas batangan yang ditemukan di kediaman Febrie, Anang masih bungkam. Ia hanya menyebut informasi tersebut telah masuk materi pokok penyidikan dan akan diumumkan dalam konferensi pers terpisah.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyayangkan belum ada penjelasan rinci soal dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya. Menurut Febri, pemeriksaan langsung berisi pertanyaan tanpa pemaparan awal dari penyidik.

"Tadi hanya pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ke pertanyaan-pertanyaan saja. Jadi tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana klien kami," kata Febri.

Hak Tersangka dan Langkah Selanjutnya

Febri menegaskan kliennya kooperatif dan telah menjawab sekitar 20 pertanyaan selama delapan jam. Pihaknya juga bakal menghadirkan saksi yang meringankan dan saksi ahli dalam proses hukum ini, sebagaimana dijamin Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dari total lima saksi yang dipanggil Jumat kemarin, hanya tiga orang yang hadir. Dua lainnya akan dipanggil ulang. Tim 9 Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

Kasus ini menambah daftar panjang penegakan hukum di tubuh kejaksaan, sekaligus menguji komitmen institusi dalam membersihkan internalnya dari praktik korupsi.

Follow kaltimnow.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks