KALIMANTAN TIMUR — Febrie tiba di rutan KPK dengan mobil tahanan Kejagung berwarna hijau pada pukul 20.59 WIB. Saat turun dari kendaraan, ia masih mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung dan langsung digiring masuk oleh sejumlah petugas serta dua anggota TNI Polisi Militer (POM).
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu di lokasi sejak sore. Setelah Febrie masuk, mobil tahanan Jampidsus Kejagung langsung meninggalkan area rutan.
Pemeriksaan Ketujuh yang Berlangsung Lebih dari Setengah Hari
Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari rangkaian proses hukum yang membelit Febrie. Ia tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.30 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan pada malam hari. Agenda pemeriksaan ini berlangsung lebih lama dibandingkan panggilan-panggilan sebelumnya.
Belum ada keterangan resmi dari tim jaksa penyidik mengenai materi pemeriksaan yang dijalani Febrie. Namun, kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji serta pencucian uang selama ia menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dugaan Aliran Dana dan Peran Febrie dalam Kasus TPPU
Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada pertengahan tahun ini. Dalam konstruksi perkara, jaksa menduga ia menerima sejumlah uang dari pengusaha yang sedang berperkara. Dana tersebut diduga dialihkan ke berbagai aset, termasuk properti dan kendaraan mewah, untuk menyamarkan asal-usulnya.
Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut membantu pengalihan aset. Beberapa saksi dari kalangan notaris dan pihak perbankan telah diperiksa dalam beberapa pekan terakhir untuk melacak aliran transaksi mencurigakan.
Status Febrie sebagai tersangka belum berkekuatan hukum tetap. Ia berhak mengajukan praperadilan atau membantah seluruh dakwaan dalam persidangan nanti.
Dua Lembaga, Satu Tahanan: Dinamika Koordinasi KPK dan Kejagung
Febrie dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, tetapi pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejagung. Pola koordinasi ini sempat menuai pertanyaan, mengingat Febrie adalah mantan pejabat tinggi di Kejagung. Meski demikian, penempatan tahanan di rutan KPK dinilai sebagai langkah netralitas untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Juru bicara KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait penitipan tersebut. Sementara itu, Kejagung memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Rencananya, Febrie akan kembali diperiksa pekan depan. Jaksa masih membutuhkan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.