Pencarian

Dua Perambah Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar, Aset Terancam Sita

Kamis, 25 Juni 2026 • 23:07:52 WIB
Dua Perambah Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar, Aset Terancam Sita
Dua perambah Hutan Lindung Sungai Wain divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar oleh PN Balikpapan.

BALIKPAPAN — Vonis berat dijatuhkan kepada dua perambah kawasan konservasi di Kalimantan Timur. Majelis hakim PN Balikpapan memutuskan keduanya bersalah atas perusakan Hutan Lindung Sungai Wain dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun. Hukuman ini menjadi sinyal keras bagi pelaku perusakan lingkungan di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.

Denda Rp1,5 Miliar dan Ancaman Sita Aset

Tak hanya diganjar hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan. Lebih dari itu, hakim juga mengancam akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset milik para pelaku untuk menutupi kewajiban finansial tersebut.

Hutan Lindung Sungai Wain: Paru-Paru Kota Balikpapan

Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain merupakan salah satu area konservasi vital di Kalimantan Timur. Selain berfungsi sebagai paru-paru kota Balikpapan, kawasan ini juga menjadi habitat bagi berbagai flora dan fauna endemik, termasuk orangutan dan bekantan. Perambahan yang terjadi mengancam ekosistem hutan tropis dataran rendah yang tersisa di sekitar Teluk Balikpapan.

Dampak Hukuman bagi Pelaku Perusakan Lingkungan

Vonis ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Dengan ancaman sita lelang, tekanan hukum tidak hanya berhenti pada pidana badan, tetapi juga menyasar aset ekonomi para pelaku. Langkah ini dinilai penting untuk menekan laju deforestasi dan perambahan liar di kawasan hutan lindung yang kerap terjadi akibat aktivitas ilegal.

Bagikan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks