Pencarian

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Gratifikasi Sertifikat K3 Rp3,43 Miliar

Kamis, 04 Juni 2026 • 21:41:01 WIB
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Gratifikasi Sertifikat K3 Rp3,43 Miliar
Eks Wamenaker Noel divonis 4,5 tahun penjara atas kasus gratifikasi sertifikat K3 senilai Rp3,43 miliar.

KALIMANTAN TIMUR — Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif," ujar hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp3,43 Miliar

Selain pidana penjara, Noel diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara. Namun, Rp3 miliar yang telah dititipkan ke rekening penampungan KPK dan satu unit mobil BAIC yang diserahkan diperhitungkan sebagai pelunasan uang pengganti tersebut.

Modus Pemerasan Bersama Sepuluh Terdakwa Lain

Hakim mengungkapkan Noel melakukan pemerasan bersama sepuluh orang lainnya. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto. Kesebelas terdakwa ini menjalani persidangan terpisah. Gratifikasi yang diterima berupa uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 dan sepeda motor Ducati Scrambler.

Hal Memberatkan: Noel Tak Wujudkan Pemerintahan Bersih

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada dua faktor yang memberatkan vonis. Pertama, Noel sebagai penyelenggara negara dinilai tidak berupaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan," kata Hakim Ketua.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Noel dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun. Vonis hakim yang lebih ringan ini mencerminkan pertimbangan atas sejumlah faktor meringankan. Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Noel maupun jaksa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks