BONTANG — Dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kota Bontang saat ini tengah memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah daerah. Fraksi Gerindra DPRD setempat pun mewanti-wanti agar substansi kedua regulasi itu tidak tumpang tindih dengan peraturan yang sudah berlaku.
Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda Kepemudaan dan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Riski Rusdiansyah, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang, menegaskan bahwa materi muatan dalam raperda harus benar-benar disesuaikan dengan ruang lingkup kewenangan daerah.
Aturan Harus Selaras dengan Kewenangan Daerah
Menurut Riski, sinkronisasi menjadi kunci agar perda yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi. Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna DPRD Bontang pada Jumat (29/5/2026).
“Materi yang dimuat dalam raperda perlu benar-benar disesuaikan dengan ruang lingkup kewenangan daerah sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat dijalankan secara optimal,” ujar Riski dalam rapat tersebut.
OPD Diminta Aktif dalam Pembahasan
Riski juga menilai pembahasan kedua raperda harus melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) secara aktif. Menurutnya, keterlibatan OPD penting untuk memperkaya substansi regulasi sekaligus memastikan kebijakan yang disusun sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dengan melibatkan OPD sejak awal, diharapkan setiap pasal dalam raperda dapat diuji kesesuaiannya dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Hal ini sekaligus mencegah potensi tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.
Dua Raperda yang Tengah Dibahas
- Raperda Kepemudaan: Mengatur ruang lingkup kewenangan daerah dalam pembinaan dan pengembangan pemuda di Bontang.
- Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri: Menyasar mitigasi dan respons bencana di wilayah industri yang menjadi ciri khas Kota Bontang.
Pembahasan kedua raperda ini masih akan berlanjut dalam tahapan berikutnya di DPRD Kota Bontang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Fraksi Gerindra berharap proses ini menghasilkan produk hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga operasional di lapangan.