SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Namun, capaian ini diiringi sederet temuan yang berdampak pada kerugian daerah senilai miliaran rupiah.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Samarinda, Senin, menegaskan bahwa opini WTP bukanlah akhir dari evaluasi. “Kami mengapresiasi opini WTP ini, namun daerah wajib segera memproses pengembalian dana atas kelebihan bayar yang menjadi temuan kami,” ujarnya.
Kelebihan Bayar Beasiswa Gratispol Capai Rp 1,05 Miliar
BPK secara spesifik menyoroti tata kelola Program Beasiswa Gratispol yang dinilai tidak patuh. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 1,05 miliar. Lebih parah lagi, dana alokasi beasiswa sebesar Rp 2,10 miliar tidak terserap dan gagal dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya.
Nyoman meminta Gubernur Kaltim segera menginstruksikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat untuk memproses pengembalian kelebihan dana tersebut. Selain itu, kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim harus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa.
Proyek Gedung dan Jalan: Kekurangan Volume, Kelebihan Bayar
Di sektor infrastruktur, temuan BPK tak kalah serius. Pemeriksaan mengungkap kekurangan volume pada Belanja Modal Gedung di empat Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Kondisi ini memicu kelebihan pembayaran Rp 0,59 miliar dan potensi kelebihan lanjutan sebesar Rp 0,55 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim diinstruksikan menyetorkan kelebihan dana gedung senilai Rp 0,36 juta ke kas daerah. Sementara itu, di Dinas Pekerjaan Umum, kekurangan volume pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan menyebabkan kelebihan bayar proyek senilai Rp 3,38 miliar. Kepala Dinas PUPR diminta memperhitungkan potensi kelebihan bayar pada pembayaran termin proyek selanjutnya atau menyetorkannya langsung ke kas daerah.
Fakta Singkat Temuan BPK untuk Pemprov Kaltim
- Kelebihan bayar beasiswa Gratispol: Rp 1,05 miliar
- Dana beasiswa tidak terserap: Rp 2,10 miliar
- Kelebihan bayar proyek jalan dan irigasi: Rp 3,38 miliar
- Total potensi kerugian daerah dari temuan ini: Rp 5,17 miliar
Komitmen Penyelesaian: 76,37 Persen Rekomendasi Telah Tuntas
Di tengah temuan baru, BPK tetap mengapresiasi komitmen Pemprov Kaltim dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data per 21 Mei 2026, dari total 1.701 poin rekomendasi yang dikeluarkan sejak 2006, sebanyak 1.299 rekomendasi telah dituntaskan.
“Tingkat penyelesaian mencapai 76,37 persen, sementara sisa rekomendasi dengan status belum selesai terus dipantau,” jelas Nyoman. Dengan batas waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan, Pemprov Kaltim harus bergerak cepat untuk memastikan tidak ada kerugian daerah yang berlarut.