Pencarian

9 Perusahaan di Kutai Timur Raih PROPER Merah 2024-2025, Aktivis Desak Keterbukaan Dokumen Lingkungan

Senin, 25 Mei 2026 • 15:00:13 WIB
9 Perusahaan di Kutai Timur Raih PROPER Merah 2024-2025, Aktivis Desak Keterbukaan Dokumen Lingkungan
Sembilan perusahaan di Kutai Timur menerima predikat PROPER merah untuk periode 2024-2025.

SANGATTA — Sembilan perusahaan di Kutai Timur mengantongi predikat merah dalam PROPER 2024-2025, sebuah peringkat yang menunjukkan pengelolaan lingkungan yang buruk. Kondisi ini mendorong aktivis lingkungan mendesak perusahaan untuk membuka dokumen lingkungan secara transparan kepada masyarakat sekitar.

PROPER merupakan program penilaian KLH terhadap kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup. Peringkat merah menjadi salah satu level terendah, menandakan bahwa perusahaan belum memenuhi ketentuan yang berlaku dan perlu perbaikan signifikan.

Mengapa PROPER Merah Jadi Sorotan?

Peringkat merah bukan sekadar label administratif. Bagi warga yang tinggal di sekitar area operasional perusahaan, status ini bisa menjadi indikator awal adanya potensi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang tidak terkelola dengan baik.

“Keterbukaan dokumen lingkungan menjadi kunci agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujar seorang aktivis lingkungan di Kutim. Menurutnya, akses terhadap dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin pembuangan limbah sangat vital untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya.

Data dan Fakta PROPER Kutai Timur

  • Jumlah perusahaan PROPER merah: 9 perusahaan di Kutai Timur
  • Periode penilaian: 2024-2025 oleh KLH
  • Kriteria PROPER merah: Kinerja lingkungan buruk, belum patuh terhadap regulasi
  • Tuntutan aktivis: Keterbukaan dokumen lingkungan seperti Amdal dan izin limbah

Apa Dampaknya bagi Warga Sekitar?

Tanpa akses dokumen lingkungan, warga kesulitan membuktikan dugaan pencemaran yang mungkin timbul. Padahal, perusahaan dengan PROPER merah memiliki catatan ketidakpatuhan yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan dengan peringkat biru atau emas.

Beberapa perusahaan di Kutim bergerak di sektor tambang dan perkebunan skala besar. Aktivis menilai, tanpa transparansi, risiko pencemaran sungai dan lahan warga menjadi lebih sulit dipantau secara mandiri.

Langkah Selanjutnya: Desakan ke Pemkab Kutim

Aktivis mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mengambil peran aktif. Mereka meminta pemkab mewajibkan perusahaan-perusahaan PROPER merah mempublikasikan dokumen lingkungan secara berkala di portal resmi atau papan informasi publik.

“Ini bukan soal mempermalukan perusahaan, tapi soal keselamatan warga dan kelestarian lingkungan,” tegas aktivis tersebut. Ia berharap keterbukaan dokumen bisa menjadi langkah awal perbaikan kinerja lingkungan di Kutim.

Bagikan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks