SAMARINDA — Ketua Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur Firnadi Ikhsan menegaskan penanganan karhutla tidak boleh berhenti saat api padam. Fraksi PKS Kaltim menilai persoalan kabut asap berpotensi menjadi bencana tahunan jika sistem pencegahan tidak diperkuat. Karena itu, jalur advokasi ke pemerintah pusat disiapkan sejak sekarang.
Kajian bertajuk "Kalimantan Tanpa Asap Berulang" disusun Tenaga Ahli Fraksi PKS DPRD Kaltim pada 17 Oktober 2026. Dokumen itu merumuskan delapan agenda utama pengendalian karhutla.
Rekomendasi itu tidak dimaksudkan menggantikan program pemerintah yang berjalan. Fraksi PKS Kaltim menyebut tujuannya memperkuat pelaksanaan dan memastikan setiap persoalan lapangan mendapat tindak lanjut terukur.
Fraksi PKS Kaltim mengusulkan momentum bimbingan teknis PKS di Jakarta untuk mempertemukan perwakilan fraksi dari lima provinsi. Kelima daerah itu adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
Lewat pertemuan tersebut, tiap daerah menyampaikan persoalan prioritas yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah pusat. Hasil konsolidasi direncanakan menjadi bahan audiensi dengan Fraksi PKS DPR RI sebelum diperjuangkan ke Presiden dan Kementerian Kehutanan.
Namun pelaksanaan konsolidasi dan audiensi masih bergantung pada persetujuan pihak terkait serta kepastian jadwal pertemuan.
Perhatian terhadap kesiapan petugas dinilai penting karena karakteristik kebakaran lahan gambut tidak selalu mudah dikendalikan. Kementerian Kehutanan dalam publikasi 13 Oktober 2026 mengingatkan bara api di kawasan gambut dapat bertahan di bawah permukaan tanah meski kobaran di atasnya tak lagi terlihat.
Operasi penanganan karhutla terus diperkuat melalui pengerahan tim darat dan udara, patroli, serta pembasahan lahan. Kondisi gambut itu membuat pengawasan berkelanjutan menjadi syarat untuk mencegah kebakaran kembali meluas.
Firnadi memberikan apresiasi terhadap kerja petugas pemadam, relawan, masyarakat, dan unsur pemerintah yang berada di garis depan. Menurutnya, kerja keras itu harus ditopang sarana yang memadai.
"Kerja keras petugas harus ditopang peralatan yang berfungsi, logistik yang cukup, dan koordinasi yang jelas. Tugas pengawasan bukan sekadar meminta penjelasan, tetapi mengawal agar kekurangan yang ditemukan benar-benar diselesaikan," ujarnya.
Soal pencegahan, Firnadi menegaskan warga membutuhkan kepastian bahwa laporan ditindaklanjuti. Petugas juga harus mendapat dukungan yang layak agar pencegahan bekerja sebelum kebakaran meluas.
Fraksi PKS Kaltim mengusulkan mekanisme kerja bertahap. Kebutuhan mendesak yang telah diverifikasi diharapkan masuk pembahasan penanganan dan pembiayaan dalam 7 hingga 14 hari setelah penugasan resmi.
Evaluasi kesiapan dan perbaikan awal dirancang berlangsung pada hari ke-30, ke-60, dan ke-90. Tahapan itu disebut sebagai kerangka pengawasan, bukan target penyelesaian seluruh persoalan karhutla dalam tiga bulan.
Firnadi juga mengingatkan upaya memperoleh dukungan pemerintah pusat tidak boleh membuat pemerintah daerah mengabaikan tanggung jawabnya sendiri.