Pemprov Kaltim Siapkan Dokumen Etnografi 15 Komunitas Adat, 516 MHA Terdata di 9 Kabupaten/Kota

Penulis: Valdi Pratama  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 13:32:02 WIB
Kepala DPMPD Kaltim Siti Sugiyanti menyampaikan pernyataan dalam lokakarya di Samarinda, Kamis (15/10/2026).

SAMARINDA — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Siti Sugiyanti menyatakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat penting untuk memastikan hak komunitas atas wilayah leluhur. Menurut dia, pengakuan itu sekaligus memperkuat peran warga adat dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan Siti dalam lokakarya Fellowship Media Program Penurunan Emisi Karbon di Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Lompatan Pengakuan: dari Dua Komunitas Menjadi Puluhan

Sebelum pelaksanaan program Fascinating Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund, baru dua komunitas yang mengantongi pengakuan resmi pada periode 2018–2019. Keduanya adalah Komunitas Mului dan Paring Sumpit dengan total wilayah 5.296 hektare.

Kini peta pengakuan di Kaltim berkembang jauh lebih luas. Sebanyak 10 komunitas telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pengakuan resmi, sementara 22 komunitas merampungkan verifikasi di tingkat kabupaten. Enam komunitas sukses mendapatkan penetapan Hutan Adat, 79 komunitas sedang menjalani proses pengakuan, dan tiga komunitas berada dalam tahap pengajuan penetapan Hutan Adat.

Anggaran Daerah dan Kemitraan Internasional Jalan Bersamaan

Pemprov Kaltim memperluas fasilitasi melalui kolaborasi anggaran daerah (APBD) dan program kemitraan internasional untuk mengurai tantangan administratif dan teknis di lapangan. Sejak 2023, pemerintah provinsi telah mendampingi 54 komunitas, dan delapan di antaranya berhasil meraih SK pengakuan.

Pada tahun anggaran 2026, dukungan khusus dialokasikan untuk penyusunan dokumen etnografi bagi 15 komunitas adat di Kabupaten Mahakam Ulu, Berau, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat. Sinergi program internasional melengkapinya: Program Enabel menjangkau 26 komunitas di Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan Paser, sedangkan Green Climate Fund (GCF) membidik 27 komunitas di lima kabupaten/kota.

Secara akumulatif, 143 komunitas adat saat ini sedang dan akan mendapatkan pendampingan intensif menuju pengakuan legalitas.

Bukan Sekadar Dokumen: Pemberdayaan Ekonomi Warga Adat

Legalitas hukum bukan satu-satunya fokus Pemprov Kaltim. Berbagai program pemberdayaan ekonomi dan penguatan kapasitas warga lokal turut digelontorkan, mencakup pelatihan ketahanan pangan, penyediaan bibit tanaman, pengembangan budi daya kelulut, hingga dukungan sarana patroli hutan bagi warga dan tim pendamping.

Siti menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan urusan kelengkapan dokumen formal semata.

"Pengakuan ini tidak hanya berkaitan dengan legalitas, melainkan wujud nyata pemenuhan hak asasi manusia serta pelaksanaan amanat konstitusi," ujarnya.

Apa Langkah Selanjutnya?

Dengan 287 komunitas yang masih menjaga tutupan hutan utuh dan 143 komunitas dalam pipeline pendampingan, Pemprov Kaltim menghadapi pekerjaan rumah besar di bidang verifikasi dan penetapan hukum. Penyusunan dokumen etnografi bagi 15 komunitas pada 2026 menjadi tahap awal sebelum proses pengakuan penuh di empat kabupaten tersebut.

Reporter: Valdi Pratama
Sumber: jurnalborneo.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top