Lubang Tambang di Samarinda Utara Tewaskan Anak Kelas 6 SD, Korban Ke-56 di Kaltim

Penulis: Wendra Kusuma  •  Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:01:01 WIB
Lubang tambang di Samarinda Utara kembali menelan korban, seorang siswa kelas 6 SD berusia 12 tahun.

SAMARINDA — Azam, siswa kelas 6 sekolah dasar, dilaporkan tenggelam di lubang tambang yang berada di kawasan Rimbawan, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Anak berusia sekitar 12 tahun itu menjadi korban ke-56 akibat lubang tambang yang ditinggalkan menganga di Kalimantan Timur.

Menurut analisis data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, lubang tambang yang merenggut nyawa Azam berada di dalam kawasan konsesi Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA). Kematian Azam menambah jumlah korban meninggal di kawasan konsesi koperasi tersebut menjadi dua orang, termasuk korban jiwa sebelumnya pada tahun 2025.

Rekam Jejak Sanksi Administratif KSU PUMMA

Mustari Sihombing, Koordinator Jatam Kaltim, mengungkapkan bahwa koperasi ini memiliki rekam jejak administratif yang buruk. Catatan itu dinilai menambah alasan kuat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap tanggung jawab dan kewajiban pertambangan.

Pada 10 Desember 2024, koperasi ini tercatat menerima sanksi administratif berupa Peringatan Pertama terkait jaminan reklamasi melalui surat bernomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024. Pada 16 Mei 2025, melalui surat bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, perusahaan kembali menerima Peringatan Kedua karena belum menempatkan Jaminan Reklamasi untuk seluruh periode hingga 2024.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2025, koperasi ini mendapat Peringatan Ketiga melalui surat bernomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025. Peringatan tersebut berkaitan dengan kewajiban penempatan jaminan reklamasi yang tetap belum dipenuhi.

"Lakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti dengan sengaja melanggar kewajibannya," kata Mustari Sihombing, Koordinator Jatam Kaltim, pada Selasa (13/10/2026).

Kewajiban Reklamasi yang Diabaikan Berulang

Rangkaian peringatan itu, menurut Mustari, memperlihatkan persoalan serius. Perusahaan dinilai berani mengabaikan seluruh sanksi yang sudah ditetapkan pemerintah, terutama kewajiban menyetor dana jaminan reklamasi serta melakukan reklamasi dan pascatambang.

"Kematian Azam adalah bukti nyata dari pembangkangan yang dilakukan secara sengaja oleh KSU PUMMA," katanya.

Selain catatan sanksi administratif terkait jaminan reklamasi, koperasi ini juga diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan milik Universitas Mulawarman pada 2025. Kawasan hutan yang seharusnya menjadi laboratorium pengetahuan bagi kampus itu ditambang secara ilegal.

"Dari berbagai daftar rekam jejak ini seharusnya sudah bisa menjadi alasan kuat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyeret KSU PUMMA ke meja hukum serta mempertanggung jawabkan seluruh pelanggaran yang sudah dilakukan dengan sengaja," ujar Mustari.

Desakan Audit hingga Pencabutan Izin Usaha

Jatam Kaltim menilai pemerintah tidak boleh memperlakukan ketidakpatuhan berulang sebagai persoalan birokrasi yang dapat diselesaikan dengan surat teguran demi surat teguran. Ketika kewajiban dasar tidak dipenuhi, pemerintah harus mengevaluasi efektivitas pengawasan dan mengambil tindakan hukum serius seperti sanksi pidana dan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai peraturan yang berlaku.

Mustari menyatakan hubungan langsung antara pelanggaran kewajiban jaminan reklamasi dan kematian Azam harus diperiksa melalui penyelidikan serta pemeriksaan teknis. Catatan peringatan berulang tersebut dinilai merupakan alasan kuat untuk mengaudit kepatuhan koperasi, kondisi lubang tambang, pelaksanaan reklamasi, dan pemenuhan kewajiban keselamatan.

"Kematian Azam harus mendorong tindakan hukum yang nyata. Jatam Kaltim mendesak aparat penegak hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah daerah, serta dinas lingkungan hidup untuk segera mengambil tindakan serius," kata Mustari.

Jatam Kaltim mendesak kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab kematian, kondisi lokasi, status lubang tambang, pemenuhan kewajiban reklamasi, serta unsur pidana yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab diminta dilakukan berdasarkan bukti, termasuk pengurus koperasi.

Reporter: Wendra Kusuma
Sumber: betahita.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top