SAMARINDA — DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur memaparkan mekanisme pengaduan bagi konsumen yang menemukan barang atau jasa tidak sesuai informasi maupun ketentuan. Penjelasan itu disampaikan dalam program Ekonomi Digital Pro 1 RRI Samarinda, menyusul pertanyaan seorang pendengar soal legalitas ponsel dan isi kemasan makanan yang tidak sesuai.
Pengadministrasi Perkantoran DPPKUKM Kaltim, Muhammad Arief Riyadi, mengatakan konsumen tidak perlu langsung mendatangi toko untuk memastikan sebuah produk legal. Pemerintah daerah menyediakan kanal pengecekan daring yang bisa diakses sebelum maupun sesudah pembelian.
Arief menyebut situs Si Komeng menyediakan layanan cek legalitas produk. Lewat kanal itu, konsumen bisa memasukkan nomor atau data tertentu untuk mengetahui apakah produk memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Di website Si Komeng ada layanan cek legalitas produk. Di situ tersedia informasi untuk mengecek apakah produk sudah sesuai ketentuan atau belum,” ucap Arief.
Layanan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi halal, izin BPOM, hingga informasi terkait nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pengecekan IMEI menjadi sorotan karena banyak konsumen tidak memeriksa legalitas perangkat saat membeli ponsel dari agen.
Pendengar Pro 1 RRI Samarinda, Ahmad Ridwan, menceritakan pengalamannya memeriksa nomor IMEI pada beberapa ponsel yang dibelinya melalui agen. Nomor tersebut tidak muncul ketika dilakukan pengecekan menggunakan kode *#06#.
“Saya cek ketiga-tiganya, IMEInya tidak keluar. Ini bahaya karena masyarakat banyak yang tidak tahu,” ujar Ahmad.
Kondisi itu membuatnya khawatir karena konsumen umumnya tidak mengetahui legalitas perangkat saat membeli. Ahmad juga menanyakan prosedur pelaporan produk makanan yang isinya tidak sesuai, mencontohkan kacang kemasan yang sebagian besar isinya justru kulit.
Arief menjelaskan, untuk barang yang tidak sesuai, konsumen disarankan lebih dulu menghubungi pelaku usaha. Langkah itu memberi kesempatan kepada penjual menyelesaikan persoalan dan memberikan pertanggungjawaban atas kerugian konsumen.
“Langkah pertama adalah menyelesaikan masalah kepada pelaku usaha. Konsumen bisa meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang didapatkan dari barang yang dibeli,” katanya.
Jika konsumen dan pelaku usaha tidak mencapai kesepakatan, persoalan dapat dilanjutkan melalui layanan pengaduan sengketa konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kaltim kemudian menjalankan kewenangannya, termasuk melalui mediasi.
“Apabila dengan pelaku usaha tidak menemui titik kesepakatan, konsumen bisa membuat aduan melalui layanan aduan sengketa konsumen. Nanti BPSK akan melakukan mediasi,” ucapnya.
Khusus dugaan pelanggaran ketentuan seperti IMEI bermasalah, Arief meminta masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi pemerintah daerah. Aduan itu akan ditindaklanjuti pihak terkait sesuai kewenangannya.
“Apabila Bapak mengetahui ada informasi bahwa IMEI palsu atau produk tidak sesuai ketentuan, silakan membuat pengaduan di website kami. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti,” ujar Arief.
Konsumen yang hendak mengadu diminta menyimpan bukti transaksi, kemasan, informasi produk, serta dokumen pendukung lain. Berkas itu membantu proses pengaduan dan penyelesaian sengketa, terutama ketika perkara berlanjut ke mediasi BPSK.