KALIMANTAN TIMUR — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Telekomunikasi soal mobile number portability (MNP) yang diajukan Bisyron Wahyudi. Permohonan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 dinilai obscuur karena dokumen perbaikan yang diserahkan masih berupa draf dengan banyak coretan. Putusan ini membuat aturan berpindah operator tanpa ganti nomor HP belum berubah untuk pengguna seluler Indonesia.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan pemohon menyerahkan perbaikan permohonan yang belum final. Berkas itu masih berbentuk konsep dengan format commented dan dipenuhi coretan.
"Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih terdapatnya banyak coretan pada permohonan dimaksud berupa format commented," ujar Saldi dalam keterangannya, Selasa (29/9).
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan kelaziman pengujian undang-undang di MK maupun ketentuan hukum acara. Mahkamah memilih tidak memeriksa pokok permohonan.
Bisyron menggugat Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 19 mengatur kebebasan pengguna memilih jaringan telekomunikasi lain, sedangkan Pasal 23 ayat (1) mengatur sistem penomoran.
Kedua pasal itu diuji terhadap Pasal 28F, Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pemohon menilai keduanya berfungsi berbeda tetapi saling berkaitan dalam praktik.
Dalam argumennya, Bisyron menyoroti nomor HP yang dipakai berkelanjutan sebagai sarana menjaga kesinambungan komunikasi dan akses informasi. Ia menilai kebebasan berpindah jaringan tanpa jaminan mempertahankan nomor berpotensi melemahkan hak berkomunikasi yang dijamin Pasal 28F.
Pemohon juga menyoroti pergeseran fungsi nomor seluler. Nomor tidak lagi sekadar identitas teknis di jaringan, tetapi sudah menjadi sarana identifikasi pelanggan di berbagai layanan digital.
Nomor HP dipakai untuk verifikasi akun, autentikasi transaksi perbankan, hingga pemulihan akses layanan. Karena itu, pengguna yang berpindah operator berisiko kehilangan jejak identitas digitalnya jika harus mengganti nomor.
Bisyron menegaskan permohonannya tidak meminta pengakuan hak milik privat atas nomor telepon. Ia juga tidak meminta MK menentukan teknologi portabilitas atau menyatakan setiap gangguan jaringan sebagai pelanggaran konstitusional.
Persoalan yang diajukan terbatas pada apakah kebebasan memilih jaringan dan sistem penomoran dalam undang-undang bisa dinilai konstitusional bila belum menjamin keberlanjutan penggunaan nomor.
Mobile number portability memungkinkan pengguna pindah operator tanpa mengganti nomor. Skema ini sudah lazim di sejumlah negara dan disebut mampu menekan biaya perpindahan bagi konsumen.
Di Indonesia, kebijakan MNP masih menjadi wacana panjang. Operator besar umumnya menilai kesiapan teknis dan biaya implementasi sebagai faktor utama, sementara konsumen menghadapi risiko kehilangan nomor jika ingin pindah.
Bagi pelaku bisnis digital, nomor HP adalah kunci verifikasi akun dan kanal komunikasi pelanggan. Ketidakpastian aturan MNP membuat strategi retensi berbasis nomor telepon tetap bergantung pada operator yang berlaku saat ini.
Keputusan MK kali ini bersifat prosedural, bukan penilaian substansi. Artinya, tuntutan agar pengguna bisa mempertahankan nomor saat berpindah operator belum mendapat putusan hakim konstitusi.
Pemohon masih membuka peluang mengajukan permohonan baru dengan dokumen yang memenuhi syarat hukum acara. Sampai itu terjadi, aturan penomoran dan kebebasan memilih jaringan tetap mengacu pada UU Telekomunikasi yang berlaku.