Pemprov Kaltim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Mulai 21 September hingga 22 November 2026

Penulis: Uki Damayanti  •  Rabu, 30 September 2026 | 08:32:01 WIB
Pemprov Kaltim bebaskan denda pajak kendaraan bermotor periode 21 September hingga 22 November 2026.

BALIKPAPAN — Program relaksasi denda PKB menyasar pemilik kendaraan yang menunggak pajak di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Bapenda Kaltim menempatkan kebijakan ini sebagai pintu bagi warga yang selama ini menunda pembayaran karena denda yang menumpuk.

Selain membebaskan denda PKB, Bapenda Kaltim turut menghapus sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja. Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Denda PKB dan SWDKLLJ Dihapus, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah, menyatakan relaksasi berlaku di seluruh kantor bersama dan unit pelayanan daerah selama periode yang ditetapkan. Menurutnya, program ini menyasar dua hal sekaligus: keringanan bagi warga dan penguatan penerimaan daerah.

"Relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Dasmiah dikutip dari laman kaltimprov.go.id.

Dasmiah mengimbau warga yang masih menunggak tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Momen relaksasi disebutnya sebagai kesempatan tepat untuk menertibkan kembali administrasi kendaraan.

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Tokopedia hingga Indomaret

Bapenda Kaltim memperluas kanal pembayaran nontunai agar registrasi ulang kendaraan berjalan cepat. Wajib pajak dapat membayar melalui Pos Indonesia, Pegadaian, Bankaltimtara, Tokopedia, BCA, Indomaret, BNI, LinkAja, Mandiri, hingga BTN.

"Kami memberikan kemudahan transaksi pembayaran secara elektronik agar proses registrasi ulang kendaraan berlangsung cepat, transparan, dan akuntabel," tutur Dasmiah.

Layanan Samsat Keliling juga disiagakan untuk menjangkau warga yang jauh dari pusat kota. Kehadiran layanan bergerak ini diharapkan memperpendek jarak akses perpajakan kendaraan, termasuk bagi warga di wilayah pedesaan.

Target Pajak Daerah Kaltim Rp 9,06 Triliun

Bapenda Kaltim mencatat target penerimaan pajak daerah tahun ini mencapai Rp 9,06 triliun. Penerimaan dari sektor pajak menjadi salah satu sumber pendanaan utama pemerintah dalam menyokong program pembangunan di Kaltim.

Kepatuhan warga membayar pajak kendaraan dinilai berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah. Program relaksasi ini sekaligus diarahkan memperkuat kepatuhan berkala dan menata basis data kendaraan bermotor di Kalimantan Timur.

"Kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi pilar Pemprov Kaltim memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung pembangunan daerah," pungkas Dasmiah.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: propublika.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top