SAMARINDA — Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Jaya Mualimin menyatakan pihaknya telah mendampingi Panitia Khusus DPRD Kaltim dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang HIV/AIDS ke Kementerian Kesehatan. Saat kunjungan itu, Kementerian Kesehatan tengah menggelar rapat dengan Global Fund membahas pendanaan program HIV untuk 2027.
"Kami pada saat mendampingi Pansus untuk Raperda HIV/AIDS ke Kementerian Kesehatan, mereka sedang rapat dengan Global Fund berkaitan dengan pendanaan di tahun 2027," kata Jaya saat ditemui, Sabtu (26/9/2026).
Sebelumnya sempat muncul informasi bahwa dukungan Global Fund untuk program HIV/AIDS tidak lagi dilanjutkan. Perkembangan terbaru yang diterima Dinkes Kaltim menunjukkan pembahasan pendanaan masih berlangsung.
"Isunya pada saat sebelum Global Fund datang lagi itu tidak ada. Tetapi kemarin kita dapat informasi bahwa Global Fund masih mendanai," ujarnya.
Global Fund selama ini menjadi salah satu sumber dukungan dalam program penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia. Kementerian Kesehatan mencatat Indonesia masih memperoleh dukungan hibah Global Fund untuk program AIDS, tuberkulosis dan malaria. Untuk periode 2024-2026, total hibah yang disepakati mencapai 309 juta dolar AS.
Jaya menjelaskan kebutuhan utama pelayanan HIV di daerah seperti obat antiretroviral (ARV), alat kesehatan dan reagen pemeriksaan masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.
"Pengobatan HIV, kemudian alat kesehatannya dan juga reagennya itu masih tanggung jawab pemerintah pusat. Jadi yang disebut dengan ARV atau antiretroterapi itu disediakan oleh Kementerian Kesehatan," katanya.
Pemerintah daerah berperan memastikan layanan kesehatan tetap tersedia bagi masyarakat. Peran tersebut antara lain melalui penyediaan rumah sakit, puskesmas, klinik, termasuk klinik swasta, serta tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan.
"Daerah hanya menyiapkan fasilitas yang ada, seperti rumah sakit, kemudian klinik, klinik swasta, terus puskesmas dan sumber daya manusia kesehatan yang memang ada di masing-masing fasilitas kesehatan," jelasnya.
Jaya menambahkan sampai saat ini sejumlah kebutuhan pemeriksaan HIV juga masih mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. Termasuk alat untuk pemeriksaan dan skrining yang didistribusikan ke sejumlah fasilitas kesehatan.
"Kalau di daerah, dari pengobatan HIV, alat dan sebagainya sampai sekarang masih disiapkan oleh pusat. Misalnya alat untuk pemeriksaan juga diberikan dari pusat, ada beberapa fasilitas yang ditunjuk. Kemudian untuk alat skrining, untuk pemeriksaan HIV juga masih dikirim oleh pusat," jelasnya.
Pembahasan Raperda HIV/AIDS yang dilakukan DPRD Kaltim menjadi momentum untuk memperkuat dasar hukum keterlibatan pemerintah daerah dalam penanggulangan HIV/AIDS. Jaya menyebut Peraturan Daerah Kaltim Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan HIV/AIDS sudah perlu diperbarui agar menyesuaikan kebutuhan penanganan HIV saat ini.
"Makanya inisiasi dari DPRD Provinsi melalui Pansus terhadap Perda HIV/AIDS harus dikuatkan dengan perda yang baru. Perda kita kan Nomor 5 Tahun 2007 sudah dianggap tidak up to date," ujarnya.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah daerah dapat memiliki dasar yang lebih kuat untuk menyiapkan pembiayaan apabila terdapat kegiatan penanggulangan HIV yang tidak lagi masuk dalam dukungan pemerintah pusat maupun pihak lain.
"Dengan perda yang baru ini menjadi dasar bahwa pemerintah daerah juga harus menyiapkan semua kegiatan yang tidak dianggarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan maupun perusahaan," katanya.
Kondisi tersebut menurut Jaya perlu dievaluasi untuk menghadapi kebutuhan layanan pada tahun-tahun berikutnya. Pemerintah daerah nantinya dapat mengambil peran lebih besar dalam mendukung kegiatan skrining, terutama bagi kelompok yang menjadi sasaran pemeriksaan.
"Kemungkinan di tahun depan kita akan melakukan evaluasi kembali terkait dengan yang biasa disediakan oleh pusat. Kemudian nanti kita sharing dengan daerah seperti skrining HIV," pungkasnya.