SAMARINDA — Tiga perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di Kabupaten Berau, Kutai Timur, dan Paser. Selain pembekuan izin, pemerintah mewajibkan masing-masing perusahaan memulihkan ekosistem atau lingkungan yang terdampak kebakaran.
Kementerian Kehutanan menyebut sanksi tersebut sebagai bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus upaya memastikan tanggung jawab pemegang konsesi terhadap kawasan yang dikelolanya.
PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser menjadi perusahaan dengan area terbakar terbesar. Perusahaan ini memegang izin hutan tanaman yang terbit pada 2021 dengan luas konsesi 15.336 hektare, dan sekitar 531 hektare di antaranya terdampak kebakaran.
PT Diva Perdana Pesona di Kabupaten Kutai Timur menyusul dengan 48,57 hektare area terbakar. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman itu mengantongi izin sejak 2018 untuk konsesi seluas 29.429 hektare.
Sementara PT Puji Sempurna Raharja di Kabupaten Berau tercatat memiliki area terbakar 82,26 hektare. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Alam itu memiliki izin terbit 2021 dengan luas konsesi mencapai 14.605 hektare.
Jika digabungkan, area terbakar pada tiga konsesi tersebut mencapai sekitar 661,83 hektare.
Raja Juli menegaskan, pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Pemerintah tidak hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga meminta korporasi bertanggung jawab apabila kawasan yang berada dalam pengelolaannya terdampak kebakaran.
"Penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini," ujar Raja Juli.
Keputusan tersebut disampaikan Raja Juli setelah meninjau penanganan karhutla di kawasan Ibu Kota Nusantara, Senin (14/9/2026). Hingga kini belum ada keterangan resmi dari ketiga perusahaan mengenai sanksi yang dijatuhkan.