SPMB 2026 di Penajam Paser Utara: Tak Ada Lagi Tes Calistung untuk Masuk SD, Ini 4 Jalur Penerimaannya

Penulis: Zaki Mubarak  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 12:14:31 WIB
Sekretaris Disdikpora PPU menegaskan penghapusan tes calistung untuk masuk SD mulai SPMB 2026.

PENAJAM — Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, menegaskan bahwa penghapusan tes calistung untuk masuk SD bukan sekadar wacana, melainkan aturan yang harus dipatuhi semua sekolah negeri di wilayahnya. “Tidak bisa membaca atau menulis bukan menjadi alasan untuk menolak anak masuk SD,” tegas Durajat, Kamis (4/6).

Aturan ini sekaligus mengubah kebiasaan lama di mana banyak sekolah dasar masih menerapkan tes membaca dan berhitung secara informal saat pendaftaran. Kini, fokus penerimaan bergeser pada usia dan kesiapan psikologis anak.

Usia Masuk SD: 7 Tahun, Tapi Ada Kelonggaran

Syarat utama masuk SD adalah berusia tujuh tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Namun, anak yang belum genap tujuh tahun tetap bisa diterima jika memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog. “Ini memberi ruang bagi anak yang sudah siap belajar, meski usianya masih di bawah ketentuan,” ujar Durajat.

Empat Jalur Penerimaan: Domisili Mendominasi

SPMB 2026 membuka empat jalur resmi. Jalur domisili mendapat kuota paling besar, minimal 70 persen dari total daya tampung sekolah. Sisanya, 15 persen dialokasikan untuk jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, 5 persen untuk jalur mutasi (anak guru dan anak yang pindah tugas orang tua), serta jalur prestasi yang hanya berlaku untuk jenjang SMP.

Untuk SD, jalur prestasi belum diberlakukan karena peserta didiknya berasal dari pendidikan anak usia dini atau taman kanak-kanak. “Jadi tidak ada tes bakat atau prestasi khusus untuk masuk SD,” tambah Durajat.

Tes Kesehatan dan Narkoba? Hanya untuk SMA/SMK

Durajat juga mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat mengenai tes kesehatan dan narkoba untuk pendaftaran SMP. Menurutnya, persyaratan tersebut tidak berlaku untuk jenjang SMP di bawah kewenangan pemerintah kabupaten. “Kalau SMA dan SMK itu kewenangan pemerintah provinsi. Untuk SMP tidak ada persyaratan tes narkoba maupun tes kesehatan seperti itu,” pungkasnya.

Disdikpora PPU mengimbau orang tua untuk memahami mekanisme dan jalur penerimaan yang telah diatur agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses pendaftaran dibuka tahun depan.

Reporter: Zaki Mubarak
Sumber: ayokaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top