BALIKPAPAN — Sistem kupon antrean solar bersubsidi di dua SPBU strategis di Kota Balikpapan resmi dihapus. Keputusan ini disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas sektor yang digelar DPRD Balikpapan di Ruang Rapat Gabungan, Selasa (2/6). Rapat tersebut merupakan lanjutan dari aduan sopir truk yang mengaku kesulitan dan dirugikan oleh praktik percaloan.
Para sopir truk mengeluhkan adanya indikasi pungutan liar (pungli) dalam sistem antrean solar bersubsidi. Mereka menyebut oknum calo meminta uang puluhan ribu rupiah per kupon agar kendaraan bisa segera mengisi solar.
"Kalau tidak bayar, bisa antre berjam-jam. Padahal kami butuh cepat muat barang," ujar seorang sopir yang enggan disebutkan namanya dalam rapat tersebut.
Dengan dihapusnya kupon, antrean solar di SPBU KM 13 dan KM 15 kini bersifat langsung atau first come first served. Dinas Perhubungan Balikpapan berharap kebijakan ini memutus rantai praktik calo yang selama ini merugikan pengemudi truk logistik dan angkutan barang.
Namun, sejumlah sopir masih khawatir. Mereka menilai penghapusan kupon tanpa pengawasan ketat justru bisa memicu antrean semakin kacau dan memunculkan modus pungli baru di lapangan.
DPRD Balikpapan meminta Pertamina dan Dinas Perhubungan memperketat pengawasan di lapangan. Salah satu usulannya adalah menempatkan petugas gabungan di titik rawan antrean untuk mencegah praktik percaloan kembali muncul.
Rapat tersebut juga menyepakati evaluasi berkala setiap dua pekan ke depan. Jika penghapusan kupon tidak efektif, pemerintah daerah akan mempertimbangkan sistem digital atau aplikasi pemesanan solar secara online.