PENAJAM — Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor mengungkapkan bahwa regulasi tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 25 gerai ritel modern yang sudah beroperasi di berbagai kecamatan. "Waralaba yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara diminta agar memberikan ruang lebih untuk memasarkan produk UMKM lokal," ujarnya di Penajam, Selasa.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pengembangan sektor UMKM yang selama ini difokuskan pada perluasan pemasaran produk. Pemkab tidak hanya menyiapkan payung hukum, tetapi juga memberikan pelatihan dan pendampingan secara berkala kepada para pelaku usaha.
Dalam pendampingan tersebut, pemerintah daerah mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan platform digital agar produk mereka dikenal hingga luar daerah. Selain itu, sertifikat halal menjadi prioritas untuk memastikan produk yang dipasarkan aman dikonsumsi masyarakat.
"Pelaku UMKM terus dibantu dan didampingi untuk memenuhi syarat agar produk dapat diterima di pasaran," jelas Bupati Mudyat Noor, merujuk pada kualitas kemasan, kelengkapan perizinan, dan standar produksi.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen melindungi UMKM dari tekanan pasar modern. Dengan adanya regulasi ini, produk lokal tidak hanya bersaing di pasar tradisional, tetapi juga memiliki tempat di rak-rak ritel modern yang selama ini didominasi produk pabrikan besar.
Bupati menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat wajib, bukan imbauan. "Pemerintah kabupaten berkomitmen melindungi UMKM, dan mewajibkan ritel/toko modern agar memajang dan menjual produk UMKM lokal," tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing UMKM Penajam Paser Utara, terutama dalam menghadapi persaingan pasar di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terus berkembang. Pemkab menargetkan regulasi rampung dalam waktu dekat setelah melalui proses konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan.