DPRD Bontang Targetkan Raperda RTRW Rampung Tiga Bulan, Proses Fasilitasi ke Kemenkumham Paling Lambat September 2026

Penulis: Wendra Kusuma  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:33:42 WIB
DPRD Bontang membentuk Pansus untuk percepatan pembahasan Raperda RTRW.

BONTANGDPRD Kota Bontang mulai menggeber pembahasan Raperda RTRW dengan membentuk Pansus yang beranggotakan perwakilan seluruh fraksi. Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan target penyelesaian telah disesuaikan dengan tahapan sebelum RTRW ditetapkan menjadi perda.

“Kita punya target yang jelas. Akhir September nanti dokumen ini harus sudah masuk proses fasilitasi di Kemenkumham, sehingga pembahasannya memang harus berjalan efektif,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Pansus RTRW Dibentuk, Joni Allo Padang Jadi Ketua

DPRD telah menyepakati pembentukan Pansus RTRW yang diketuai Joni Allo Padang, dengan Muhammad Sahib sebagai wakil ketua. Pansus akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan karena regulasi ini bersinggungan dengan banyak sektor pembangunan.

Andi Faizal menjelaskan, pembahasan RTRW mencakup penataan kawasan permukiman, pengembangan kawasan industri, hingga dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Mengapa RTRW Dianggap Vital bagi Bontang?

Menurut Andi Faizal, dokumen RTRW memiliki peran vital sebagai acuan pengelolaan pemanfaatan ruang sekaligus arah pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang. Regulasi ini bukan hanya soal tata ruang, tetapi juga kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.

“RTRW ini bukan hanya bicara soal tata ruang, tetapi juga bagaimana memastikan pembangunan kota berjalan terarah dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor,” katanya.

Target Tiga Bulan untuk Regulasi Jangka Panjang

Pria yang akrab disapa Bang Faiz itu berharap seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai jadwal. Ia menekankan pentingnya menghasilkan RTRW yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Bontang di masa depan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

“Yang terpenting adalah menghasilkan RTRW yang bisa menjawab kebutuhan pembangunan kota sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang,” pungkasnya.

Reporter: Wendra Kusuma
Sumber: borneoflash.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top