Vonis Ringan Sertu Riza Pahlivi Penganiaya Pelajar Hingga Tewas Diperkuat Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Hanya 10 Bulan Penjara

Penulis: Wendra Kusuma  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:30:59 WIB
Pengadilan Militer Tinggi I Medan menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi.

MEDAN — Pengadilan Militer Tinggi I Medan menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan yang merenggut nyawa seorang pelajar SMP. Putusan banding ini sekaligus menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa maupun tim kuasa hukum korban yang menuntut hukuman lebih berat.

Vonis 10 bulan ini sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Dalam persidangan, Sertu Riza terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, majelis hakim militer memutuskan hukuman yang jauh dari tuntutan awal.

Mengapa Vonis Ringan Bagi Pelaku Penganiayaan Berujung Maut?

Putusan ini memicu perdebatan karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Namun, vonis 10 bulan dinilai publik dan pegiat hukum tidak proporsional.

Pihak keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam. Mereka menilai hukuman tersebut tidak memberikan efek jera dan tidak sebanding dengan nilai sebuah nyawa. Kuasa hukum korban sebelumnya telah mendesak agar terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan, bukan penganiayaan biasa.

Fakta Singkat Kasus Sertu Riza Pahlivi

  • Korban: Seorang pelajar SMP yang tewas akibat penganiayaan.
  • Terdakwa: Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI AD.
  • Vonis Awal: 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
  • Putusan Banding: Dikuatkan oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
  • Tuntutan Publik: Hukuman lebih berat dan penerapan pasal pembunuhan.

Apa Langkah Hukum Selanjutnya?

Dengan dikuatkannya vonis di tingkat banding, upaya hukum berikutnya adalah kasasi ke Mahkamah Agung. Pihak keluarga korban masih memiliki kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) jika ditemukan bukti baru atau kekhilafan hakim yang nyata.

Kasus ini menjadi sorotan tajam di media sosial dan forum-forum diskusi hukum. Banyak pihak mendesak agar

Reporter: Wendra Kusuma
Sumber: kaltimpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top