SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur memastikan belum bisa melangkah ke tahap penjadwalan rapat paripurna pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Partai NasDem. Kursi tersebut ditinggalkan almarhum Kamaruddin Ibrahim yang wafat beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan secara kelembagaan, DPRD tidak memiliki hambatan untuk segera memproses PAW. Namun, seluruh prosedur administrasi harus dilalui sesuai aturan yang berlaku.
“Sampai sekarang kita DPRD ini masih menunggu suratnya dari partai mereka ya,” ujar Ekti saat dikonfirmasi, Senin, 25 Mei 2026.
Ekti menjelaskan, mekanisme PAW mensyaratkan adanya pemberitahuan resmi dari DPP Partai NasDem yang ditujukan ke DPRD Kaltim. Tanpa dokumen itu, pihaknya tidak bisa menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan tanggal paripurna.
“Pada prinsipnya kalau sudah ada surat dari partai terkait permintaan penjadwalan paripurna PAW, kita akan rapat Banmus lagi untuk menjadwalkan. Dari kita tidak ada proses yang tertutup,” katanya.
Menurut Ekti, secara substansi, proses PAW almarhum Kamaruddin Ibrahim sudah memenuhi ketentuan. Ia menilai tidak ada lagi halangan berarti selain kelengkapan surat dari pusat.
“Kita sangat terbuka, apalagi saudara kita Pak Kamaruddin sudah meninggal juga. Tentu terpenuhi semua unsur-unsurnya kalau terkait dengan PAW,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPW Partai NasDem Kaltim Celni Pita Sari memastikan seluruh persyaratan administrasi dari internal partai telah diselesaikan. Ia menyebut proses PAW tinggal menunggu tahapan di DPRD hingga Kementerian Dalam Negeri.
“PAW sudah berjalan dan syarat-syarat dari Partai NasDem sudah ada,” ujar Celni beberapa waktu lalu.
Celni menambahkan, semua dokumen dari partai sudah clear. Saat ini, proses administrasi masih berjalan dari DPRD menuju pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke Kemendagri untuk pengesahan.
Berdasarkan mekanisme Pemilu 2024, kursi yang ditinggalkan almarhum Kamaruddin Ibrahim akan diisi caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama. Mengacu Keputusan KPU Kaltim Nomor 30 Tahun 2024, Kamaruddin memperoleh 17.521 suara di dapil Kaltim 2 yang meliputi Balikpapan.
Sementara itu, perolehan suara terbanyak kedua di Partai NasDem untuk dapil yang sama diraih Andi Burhanuddin Solong dengan 5.742 suara. Ia menjadi kandidat terkuat untuk menggantikan almarhum.
Meski proses internal partai disebut rampung, belum adanya surat resmi yang masuk ke DPRD membuat jadwal paripurna PAW hingga kini masih menggantung. DPRD Kaltim menegaskan akan segera memproses begitu dokumen lengkap diterima.