SAMARINDA — Sebanyak 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kini tidak bisa mengakses rekening bank mereka. Kanwil DJP Kaltimtara memblokir rekening tersebut secara serentak pada 29 April 2026 melalui 18 lembaga jasa keuangan perbankan.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan edukasi secara intensif kepada para penunggak. Namun, iktikad baik untuk melunasi tunggakan tidak pernah muncul dari mereka.
"Pemblokiran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif," kata Paryan di Samarinda, Selasa.
Total nilai tunggakan yang memicu tindakan awal penyitaan ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp710.040.556.092. Angka ini merupakan akumulasi dari kewajiban perpajakan yang tidak dibayarkan oleh ratusan wajib pajak dan penanggung pajak di dua provinsi tersebut.
Menurut Paryan, upaya pemblokiran ini merupakan langkah strategis untuk mengamankan target penerimaan negara pada tahun 2026. Sebelumnya, DJP sudah mengirimkan surat teguran serta surat paksa, namun peringatan resmi itu sama sekali tidak membuahkan hasil.
Kewenangan DJP untuk memblokir rekening nasabah penunggak pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tindakan ini merupakan langkah awal sebelum proses penyitaan aset dilakukan.
"Prosedur pelaksanaannya mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang penagihan," jelas Paryan.
Pemblokiran rekening menjadi sinyal keras bagi para penunggak. Jika kewajiban pajak tetap tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan, DJP berwenang melanjutkan ke tahap penyitaan aset untuk menutupi tunggakan negara.
Kanwil DJP Kaltimtara mengimbau seluruh wajib pajak di wilayah kerjanya untuk lebih patuh dan proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan guna menghindari tindakan hukum serupa di kemudian hari.