KALIMANTAN TIMUR — Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan. Berdasarkan informasi resmi, BPNT untuk periode April, Mei, dan Juni 2026 telah disalurkan, dengan total bantuan mencapai Rp 600.000 untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini berada di bawah Kementerian Sosial dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Setiap keluarga penerima BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 yang mencakup tiga bulan sekaligus. Bantuan ini diharapkan dapat membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui kantor pos sesuai dengan domisili penerima.
Bantuan BPNT untuk periode April hingga Juni 2026 telah mulai dicairkan pada bulan Mei 2026. KPM dapat mengambil bantuan tersebut di bank penyalur yang telah ditentukan. Pastikan untuk mencairkan bantuan dalam waktu yang ditentukan agar tidak kehilangan hak.
Untuk mengajukan permohonan sebagai penerima bantuan baru, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Sosial setempat dengan melengkapi dokumen yang diperlukan. Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dapat diperoleh dari kantor Dinas Sosial di masing-masing daerah.
Untuk pertanyaan lebih lanjut atau pengaduan terkait program bantuan sosial ini, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi Kementerian Sosial. Penting untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial, dan selalu pastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber resmi.