SENDAWAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memperketat pengawasan terhadap operasional kapal ferry tradisional yang melintasi jalur sungai di wilayah tersebut. Langkah ini ditandai dengan sosialisasi masif mengenai izin usaha, izin trayek, hingga tata cara penginputan dokumen Pas Kecil dan Pas Besar bagi para pemilik usaha angkutan sungai.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan administrasi pelaku usaha transportasi sungai masih rendah. Hingga akhir April 2026, tercatat baru sekitar 10 unit kapal ferry yang telah mengantongi legalitas lengkap sesuai standar pelayaran nasional.
Kondisi ini memicu perhatian serius pemerintah daerah mengingat mobilitas masyarakat di perairan Kutai Barat terus meningkat. Penataan sektor transportasi sungai dianggap mendesak untuk menjamin ketertiban dan keamanan operasional angkutan umum.
Pemerintah mendorong pemilik kapal untuk segera memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) dalam mengurus perizinan. Digitalisasi ini bertujuan menciptakan proses administrasi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pelaku usaha transportasi sungai.
Rita Nursandy menekankan bahwa mobilitas masyarakat yang tinggi menuntut adanya sistem transportasi yang aman dan terjangkau. Kepatuhan terhadap dokumen legal menjadi syarat mutlak agar operasional angkutan sungai berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, pemerintah memfasilitasi penerbitan izin usaha, izin trayek, serta kelengkapan dokumen kapal agar operasional angkutan sungai berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan,” ujar Rita Nursandy di Ruang Diklat Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kutai Barat, Kamis (30/4/2026).
Aspek legalitas kapal bukan sekadar urusan administratif di atas kertas. Pemkab Kutai Barat menegaskan bahwa kelengkapan dokumen berkaitan erat dengan standar keselamatan penumpang dan keadilan antar pelaku usaha di lapangan.
Status hukum kapal yang jelas memudahkan pengawasan teknis terhadap kelayakan armada. Tanpa dokumen resmi, pemerintah sulit memastikan apakah kapal tersebut memenuhi standar keselamatan pelayaran yang ditetapkan secara nasional.
“Perizinan bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keselamatan jiwa manusia, ketertiban usaha, dan keadilan antar pelaku usaha. Jangan sampai ada kapal yang beroperasi tanpa izin,” tegas Rita.
Penataan izin trayek diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik antaroperator di jalur sungai. Dengan adanya kepastian rute, persaingan usaha menjadi lebih sehat dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara signifikan.
Rita menilai, jika seluruh proses perizinan berjalan baik, pelaku usaha akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Hal ini juga mempermudah koordinasi jika terjadi kendala teknis atau insiden di perairan.
“Jika hal tersebut terlaksana dengan baik, berbagai manfaat dapat dirasakan, seperti terhindarnya pelaku usaha dari sanksi hukum, terciptanya kepastian rute operasional, berkurangnya konflik antaroperator, serta meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Camat Muara Pahu Mauliddin Said, Camat Melak Asrin Suryanto, hingga perwakilan Jasa Raharja Samsat Kutai Barat. Sinergi antara Dishub, KSOP, dan DPMPTSP menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem transportasi sungai yang berkelanjutan.
Pemkab berharap para pemilik kapal segera melengkapi dokumen sebelum tindakan tegas atau sanksi hukum diberlakukan. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah daerah dalam menjamin keamanan transportasi publik di wilayah Kalimantan Timur.