Pencarian

Dishub PPU Tegaskan Pelarangan Pungutan di Dalam Pasar Setelah Retribusi Utama Dibayar, Wajib Ditaati Pedagang

Senin, 01 Juni 2026 • 15:10:26 WIB
Dishub PPU Tegaskan Pelarangan Pungutan di Dalam Pasar Setelah Retribusi Utama Dibayar, Wajib Ditaati Pedagang
Kepala Dishub PPU menegaskan larangan pungutan tambahan di dalam pasar setelah pembayaran retribusi utama.

PENAJAM — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Agus Dahlan, menegaskan bahwa sistem tata kelola retribusi di pasar tradisional telah bersifat final di pintu utama. Kebijakan ini melarang keras adanya pungutan tambahan di dalam area pasar setelah retribusi resmi dibayarkan.

“Tidak boleh ada pungutan di dalam pasar setelah retribusi utama. Sistem sudah final di pintu utama,” ujar Agus Dahlan dalam pernyataan resminya, Kamis (19/12/2024).

Larangan Berlaku untuk Semua Pasar di PPU

Larangan ini berlaku di seluruh pasar tradisional yang berada di bawah kewenangan Dishub PPU. Agus menekankan bahwa aturan tersebut wajib ditaati oleh seluruh pedagang, pengelola pasar, dan pihak ketiga yang kerap memungut biaya tambahan.

Menurutnya, pungutan ganda hanya akan memberatkan pedagang dan mengurangi daya beli masyarakat. “Kami ingin pasar menjadi tempat yang nyaman dan murah bagi warga,” tambahnya.

Mengapa Pungutan Ganda Dilarang?

Pungutan di dalam pasar kerap terjadi tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik ini dinilai merugikan pedagang yang sudah membayar retribusi utama di pintu masuk. Dishub PPU memastikan akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Agus mengimbau pedagang dan pengunjung untuk melaporkan jika menemukan oknum yang memungut biaya secara ilegal. “Kami akan tindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegasnya.

Dampak Kebijakan bagi Pedagang dan Pengunjung

Kebijakan ini diharapkan menekan biaya operasional pedagang dan menjaga stabilitas harga barang di pasar. Dengan tidak adanya pungutan tambahan, harga kebutuhan pokok di PPU bisa lebih terkendali.

Sejumlah pedagang menyambut baik larangan tersebut. Mereka mengaku sebelumnya kerap ditarik biaya oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Semoga benar-benar diterapkan,” ujar salah satu pedagang di Pasar Penajam.

Fakta Singkat: Aturan Retribusi Pasar PPU

  • Retribusi utama hanya dibayarkan sekali di pintu masuk pasar.
  • Pungutan di dalam pasar oleh pihak mana pun dilarang tegas.
  • Dishub PPU akan menindak pelanggaran berdasarkan laporan warga.

Dishub PPU berkomitmen mengawasi pelaksanaan aturan ini secara berkala. Masyarakat diimbau aktif melaporkan jika menemukan pungutan liar di pasar.

Bagikan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks