Pencarian

Pemkab PPU Siapkan Skema Pen

Senin, 01 Juni 2026 • 15:10:10 WIB
Pemkab PPU Siapkan Skema Pen
Pemkab PPU siapkan skema pencatatan kependudukan khusus bagi ASN yang bertugas di IKN.

PENAJAM — Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyiapkan skema pencatatan kependudukan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pendatang yang mulai bertransisi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini mewajibkan setiap pendatang yang telah menetap lebih dari satu tahun untuk mengurus pindah domisili ke PPU.

Dasar Hukum dan Cakupan Kebijakan

Kebijakan ini tertuang dalam edaran bupati yang menyasar dua kelompok utama: ASN yang bertugas di IKN dan masyarakat umum yang pindah ke wilayah PPU. Pemerintah daerah menilai arus migrasi ke daerah penyangga IKN perlu diatur secara tertib administrasi.

Pendatang yang sudah tinggal di PPU lebih dari 12 bulan diwajibkan melaporkan diri dan mengurus perpindahan domisili. Langkah ini untuk memastikan data kependudukan tetap akurat seiring bertambahnya jumlah warga baru.

Skema Pencatatan Khusus bagi ASN

Bagi ASN yang bertugas di IKN, Pemkab PPU menyiapkan jalur khusus pencatatan kependudukan. Mereka tidak perlu mengikuti prosedur umum yang berlaku bagi pendatang biasa.

Pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempermudah proses administrasi kependudukan para aparatur sipil negara. Langkah ini diambil agar transisi ASN ke IKN tidak terkendala masalah dokumen kependudukan.

Dampak bagi Pendatang Non-ASN

Bagi pendatang non-ASN, kewajiban pindah domisili setelah satu tahun menetap bersifat mengikat. Mereka harus melengkapi persyaratan administrasi seperti surat keterangan pindah dari daerah asal dan bukti tempat tinggal di PPU.

Pemkab PPU mengimbau para pendatang untuk segera mengurus dokumen kependudukan agar tidak mengalami kesulitan saat mengakses layanan publik. Data kependudukan yang valid juga diperlukan untuk perencanaan pembangunan daerah ke depan.

Fakta Singkat Kebijakan Domisili PPU

  • Kebijakan berlaku bagi ASN dan pendatang yang bertransisi ke IKN
  • Pendatang lebih dari satu tahun wajib pindah domisili ke PPU
  • ASN mendapat skema pencatatan khusus untuk mempermudah proses administrasi

Apa Langkah Selanjutnya bagi Pendatang?

Pendatang yang sudah memenuhi syarat waktu tinggal bisa langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil PPU. Mereka perlu membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, KK, serta surat keterangan pindah.

Pemkab PPU berjanji akan memberikan sosialisasi lebih lanjut mengenai tata cara dan jadwal pelaksanaan kebijakan ini. Masyarakat diharapkan proaktif mengurus administrasi kependudukan demi kelancaran pelayanan publik di daerah penyangga IKN.

Bagikan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks