BEI Ubah Batas ARB Saham Rp11-14 Jadi Rp1, Berlaku 20 Oktober 2026

Penulis: Zaki Mubarak  •  Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:36:31 WIB
BEI menetapkan batas ARB saham Rp11-Rp14 menjadi Rp1 per lembar mulai 20 Oktober 2026.

KALIMANTAN TIMUR — Bursa Efek Indonesia menetapkan batas Auto Rejection Bawah untuk saham berharga Rp11 hingga Rp14 menjadi Rp1 per lembar, dari sebelumnya 7 persen. Ketentuan baru berlaku 20 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi sebelum diputuskan keberlanjutannya.

Penyesuaian batasan ARB Efek Bersifat Ekuitas tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan anyar menggantikan SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026 yang sebelumnya mengatur ARB asimetris 7 persen.

BEI menyebut evaluasi terhadap penerapan ARB asimetris 7 persen pada 19 Oktober 2026 menjadi dasar perubahan. Lewat pengumuman resmi, bursa menegaskan penyesuaian dilakukan agar perdagangan berjalan teratur, wajar, dan efisien.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik," tulis pengumuman BEI, Selasa (20/10).

Rincian Batas ARB dan ARA per Rentang Harga

BEI membagi ketentuan batas auto rejection ke dalam beberapa lapis rentang harga. Untuk saham di rentang Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB tetap sebesar Rp1. Pada rentang Rp11 hingga Rp14, ARA tetap 35 persen sementara ARB dipangkas menjadi Rp1.

Rentang Rp15 hingga Rp200 memakai ARA 35 persen dan ARB 7 persen. Untuk harga di atas Rp200 sampai Rp5.000, ARA turun menjadi 25 persen dengan ARB tetap 7 persen. Saham di atas Rp5.000 dikenai ARA 20 persen dan ARB 7 persen.

  • Rp1-Rp10: ARA Rp1, ARB Rp1
  • Rp11-Rp14: ARA 35 persen, ARB Rp1
  • Rp15-Rp200: ARA 35 persen, ARB 7 persen
  • Di atas Rp200-Rp5.000: ARA 25 persen, ARB 7 persen
  • Di atas Rp5.000: ARA 20 persen, ARB 7 persen

Berlaku di Papan Utama hingga Papan Ekonomi Baru

Ketentuan anyar berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Efek di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti batasan auto rejection masing-masing papan pencatatan.

Bagi pelaku pasar, perubahan ini mempersempit ruang penurunan harga saham lapis bawah dalam satu sesi. Saham di rentang Rp11-Rp14 kini tidak bisa turun lebih dari Rp1 per lembar, sehingga tekanan jual beruntun pada emiten berharga rendah tertahan lebih cepat.

Masa Berlaku dan Sinyal Evaluasi Lanjutan

Kebijakan ini efektif 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. BEI menyatakan akan mengevaluasi penerapannya sebagai bahan pertimbangan menentukan keberlanjutan aturan tersebut.

Artinya, batas ARB untuk saham Rp11-Rp14 bersifat sementara dan bisa berubah lagi setelah Desember. Investor yang memegang emiten di rentang harga tersebut perlu mencermati pengumuman evaluasi BEI menjelang akhir tahun.

Reporter: Zaki Mubarak
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top