Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membawa sengketa batas wilayah sepanjang 372,68 kilometer antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur ke Kementerian Dalam Negeri setelah mediasi di tingkat provinsi buntu. Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menyatakan kedua kabupaten belum mencapai kesepakatan meski telah difasilitasi pertemuan berdasarkan kondisi lapangan dan dokumen tata ruang. Pemprov bersama kedua pemkab akan menyampaikan hasil pembahasan teknis, yuridis, dan dokumen tata ruang kepada Kemendagri untuk proses penyelesaian lebih lanjut.
BALIKPAPAN — Mediasi yang difasilitasi Pemprov Kaltim berlangsung di Balikpapan, namun tidak menghasilkan titik temu. Pemprov menawarkan peta batas dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2042 sebagai rujukan penyelesaian.
Dari total 372,68 kilometer garis batas yang disengketakan, Segmen Dua sepanjang sekitar 76 kilometer menjadi salah satu bagian yang paling menjadi fokus pembahasan. Persoalan batas Berau dan Kutai Timur sendiri telah berlangsung bertahun-tahun.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyatakan menerima solusi berdasarkan peta tata ruang tersebut. Menurut dia, penyelesaian batas wilayah bukan persoalan memperebutkan luasan wilayah, melainkan memberikan kepastian hukum mengenai batas daerah berdasarkan kaidah tata batas yang dapat diterapkan di lapangan.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas belum menyepakati usulan yang sama. Pemkab Berau masih memerlukan sinkronisasi data pembanding secara administratif dan koordinatif serta mempertimbangkan aspek historis wilayah.
Pemkab Berau juga memilih agar penetapan batas kedua kabupaten diputuskan Kemendagri sehingga memiliki dasar hukum yang pasti.
Rapat di tingkat provinsi itu merupakan tindak lanjut atas arahan Kemendagri melalui berita acara dan surat tertanggal 13 Juli 2026. Sebelumnya, Kemendagri menyerahkan kembali fasilitasi penyelesaian sengketa ini kepada Pemprov Kaltim agar terlebih dahulu diupayakan di tingkat daerah.
Dalam rapat fasilitasi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Aji Fitra Firnanda memaparkan kondisi eksisting serta membandingkan penarikan garis batas versi Pemkab Berau, Pemkab Kutai Timur, dan Pemprov Kaltim.
"Meski belum mencapai kesepakatan bersama, kedua pemerintah kabupaten diharapkan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang masih menjadi persoalan batas," kata Rudy.
Ketidakpastian batas wilayah berdampak terhadap pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di kawasan perbatasan kedua kabupaten. Layanan yang terdampak mencakup fasilitas kesehatan, sekolah, penataan batas desa, serta pengelolaan kawasan hutan.
Wilayah yang bersinggungan meliputi sejumlah kecamatan di kedua kabupaten. Di Berau, area tersebut mencakup Kelay, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk. Di Kutai Timur, wilayah yang bersinggungan meliputi Kombeng, Karangan, Sangkulirang, dan Sandaran.
Karena kedua pemerintah kabupaten belum mencapai kesepakatan, Pemprov Kaltim bersama kedua pemkab akan menyampaikan hasil pembahasan teknis, yuridis, dan dokumen tata ruang kepada Kemendagri. Berkas itu menjadi dasar proses penyelesaian batas daerah di tingkat pusat.
Hingga pembahasan terakhir, belum ada jadwal pasti kapan Kemendagri akan memutuskan penetapan batas kedua kabupaten.