Kementerian Kehutanan melalui Program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) menjamin perlindungan kesehatan bagi 39 kelompok masyarakat yang menanam dan merawat mangrove di kawasan Delta Mahakam, Kalimantan Timur. Jaminan berupa BPJS Kesehatan diberikan kepada pekerja lapangan, termasuk penanam dan pengawas, selama kegiatan berlangsung. Kelompok yang terlibat umumnya petambak yang berorganisasi dalam Kelompok Tani Hutan (KTH).
SAMARINDA — Provincial Project Implementing Unit (PPIU) Manager Program M4CR Provinsi Kaltim Asman Aziz menyatakan setiap kelompok rata-rata berisi 15 hingga 20 orang penerima BPJS Kesehatan. Jumlah pekerja menyesuaikan luas lahan yang digarap. "Semakin luas lahan yang dikerjakan, semakin banyak pekerja yang terlibat," kata Asman di Samarinda, Kamis.
Perlindungan kesehatan menjadi syarat yang melekat dalam kontrak pokmas. Setelah kelompok menyatakan kesediaan mengikuti program, kontrak ditandatangani sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus pemberian dukungan, termasuk BPJS Kesehatan.
Kelompok masyarakat yang terlibat berasal dari kalangan petambak. Mereka mengorganisasi diri dalam Kelompok Tani Hutan (KTH), lalu mengusulkan lahan untuk dinilai kelayakannya oleh tim M4CR.
Pemeriksaan mencakup pengecekan koordinat dan kondisi biofisik lahan. Tim memastikan lokasi layak ditanami, sekaligus mengecek agar kegiatan tidak tumpang tindih dengan program lain melalui peta sebagai rujukan bersama.
Asman menjelaskan lahan yang sudah ditumbuhi mangrove alami tidak akan diganggu. Lokasi juga bisa dipindahkan jika tambak dinilai terlalu dalam atau tanggulnya bocor. "Kalau di lokasi sudah banyak vegetasi atau mangrove yang tumbuh alami, tidak kami ganggu. Begitu juga kalau tambaknya terlalu dalam atau tanggulnya bocor, lokasinya bisa dipindahkan," ujarnya.
Selain kondisi lahan, tim M4CR memeriksa aspek sosial dan legalitas penguasaan lahan. Proses dilanjutkan dengan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Padiatapa) untuk memastikan warga mengikuti program secara sukarela.
Mekanisme itu menempatkan kesediaan pokmas sebagai penentu. Kelompok yang sepakat melanjutkan kemudian terikat kontrak kerja, termasuk hak atas jaminan kesehatan selama kegiatan berjalan.
Lahan yang sudah masuk kegiatan dengan pekerja penerima BPJS mencapai sekitar 2.600 hektare. Angka itu bagian dari target program sekitar 32.600 hektare yang mencakup empat provinsi.
Khusus Kaltim, penanaman mencapai 4.445 hektare pada 2024 dan sekitar 499 hektare pada 2025. Untuk 2026, target ditetapkan sekitar 7.160 hektare.
Target tersebut masih dinamis. Ada tambahan sekitar 4.000 hektare dari target awal 3.160 hektare, sehingga luas yang harus digarap pokmas berpotensi bertambah dan jumlah pekerja penerima jaminan kesehatan ikut menyesuaikan.