BALIKPAPAN — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan, Andri Lesmano, menegaskan bahwa kendaraan operasional pribadi yang digunakannya sehari-hari hanya satu unit Toyota Innova lama. Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan narasi yang beredar di media sosial soal kemewahan di lingkungan lapas.
"Bisa saya pastikan dan saya luruskan, saya tidak pernah melihat, mengendarai, atau memiliki mobil Mini Cooper maupun menerima hadiah BYD seperti yang ramai di media sosial saat ini," tegas Andri di Balikpapan, Kamis (1/10/2026).
Andri menyebut Innova tersebut dibawa dari Jawa ke Nusa Tenggara Timur, lalu dibawa ke Balikpapan. Ia menegaskan tidak memiliki kendaraan lain selain mobil itu.
Abdul Gafur Mas'ud resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Balikpapan pada Senin (31/8/2026). Mantan Bupati Penajam Paser Utara itu mencukupi masa pidana sekitar 4 tahun 8 bulan serta memenuhi seluruh persyaratan substantif dan administratif.
Salah satu syarat krusial yang dipenuhi adalah pelunasan seluruh kewajiban finansial kepada negara. AGM membayar lunas denda Rp 600 juta dan uang pengganti Rp 11,9 miliar yang disetorkan langsung ke kas negara.
Kegiatan AGM yang keluar-masuk lapas disebut merupakan bagian resmi dari program asimilasi kerja dengan pihak ketiga. Dasar pelaksanaannya adalah SK Asimilasi dari pusat Nomor PAS-506.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Berdasarkan surat itu, AGM bekerja secara rutin di PT Dalle Na Makanja di kawasan Batakan, Manggar, Balikpapan Timur. "Setiap pagi yang bersangkutan keluar untuk bekerja di PT Dalle Na Makanja dan pada sore hari kembali tidur di dalam lapas. Jadi kegiatan itu legal berdasarkan regulasi asimilasi," jelas Andri.
Selain melunasi uang pengganti senilai total Rp 12,5 miliar dan menjalani asimilasi, AGM dinilai berkelakuan baik. Ia tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, mendapat rekomendasi Sidang TPP Lapas, serta memiliki jaminan dari pihak keluarga.
Andri mengimbau masyarakat memahami bahwa status AGM saat ini adalah Pembebasan Bersyarat, bukan Bebas Murni. "Kalau bebas murni-nya nanti di tahun 2030. Oleh karena itu, saudara AGM masih memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan wajib lapor secara rutin di Balai Pemasyarakatan (Bapas)," pungkasnya.
Andri menyambut baik tingginya perhatian dan pengawasan dari masyarakat serta insan media. Menurutnya, kritik dan kontrol publik dibutuhkan untuk menjaga transparansi serta evaluasi kinerja pemasyarakatan.
"Kami sangat senang kinerja kami diawasi oleh masyarakat, sehingga kami bisa terus berkontribusi positif, baik untuk organisasi maupun pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik," pangkas Andri.