SANGATTA — Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, disaksikan unsur pimpinan dewan bersama 31 anggota, kepala perangkat daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Dokumen yang disepakati menjadi acuan pemerintah daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kutim Tahun Anggaran 2026.
Laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Sekretaris Dewan Jainuddin menyebut pembahasan P-KUA dan P-PPAS menempuh sejumlah tahapan. Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahasnya lebih dulu, lalu dilanjutkan bersama komisi-komisi dan perangkat daerah terkait.
Belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 disepakati Rp6,427 triliun. Komposisi itu menyisakan defisit anggaran sekitar Rp19 miliar.
Defisit ditutup lewat penerimaan pembiayaan Rp44,422 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan dialokasikan Rp25 miliar untuk penyertaan modal daerah.
Dari struktur itu, pembiayaan neto tercatat Rp19,422 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan ditetapkan Rp0.
Jainuddin menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS memuat penyesuaian terhadap asumsi dasar penyusunan APBD. Penyesuaian mencakup kebijakan pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah.
Artinya, angka-angka dalam dokumen ini belum final sebagai APBD. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 masih harus dilalui sebelum anggaran bisa dieksekusi.
Bagi warga, dokumen ini menentukan arah belanja daerah pada sisa tahun anggaran. Program yang bergantung pada penyertaan modal daerah dan belanja perangkat daerah akan mengikuti plafon yang disepakati.
Pemkab Kutim dan DPRD menyatakan pembahasan lanjutan tetap menyesuaikan kemampuan fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah. Tahapan berikutnya adalah pembahasan Perubahan APBD 2026 bersama komisi dan perangkat daerah.