BALIKPAPAN — Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim menyatakan operasi penertiban menyasar penjual BBM eceran dan pom mini di seluruh wilayah kota. Penertiban mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang mengatur tata niaga penjualan BBM eceran dan operasional pom mini.
Satpol PP berfokus pada penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum. Sementara indikasi dugaan tindak pidana diserahkan kepada pihak kepolisian.
Izmir menegaskan BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali secara eceran. Petugas di lapangan akan menindak langsung sesuai prosedur jika menemukan pelanggaran.
"Berdasarkan aturan tersebut, BBM bersubsidi seperti pertalite dan biosolar dilarang keras diperjualbelikan kembali secara eceran. Petugas di lapangan akan menindak langsung sesuai prosedur jika menemukan pelanggaran," kata Izmir di Balikpapan.
Penertiban disebut mendukung kebijakan baru penyaluran Pertalite dan Biosolar yang mulai diimplementasikan secara ketat sejak September 2026 untuk mencegah penyalahgunaan komoditas bersubsidi.
Izmir menyatakan penataan tersebut bukan bertujuan mematikan usaha mikro. Kebijakan itu juga mempertimbangkan aspek keselamatan, risiko kebakaran, ketertiban umum, estetika kota, serta kepatuhan terhadap aturan.
Dengan jumlah titik yang mencapai ratusan, pengawasan dinilai perlu dilakukan untuk meminimalisasi risiko di lingkungan masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Balikpapan Satrio Taufik Dwi NB mengatakan operasi di lapangan dibagi menjadi lima regu yang didukung armada pengangkut.
Personel diinstruksikan bergerak cepat dan taktis untuk mengamankan peralatan utama penjualan sebelum dipindahkan oleh pemilik.
Satrio juga meminta seluruh anggota mengedepankan pendekatan humanis tetapi tetap tegas selama penertiban. Personel diminta menghindari perdebatan panjang di lapangan dan memastikan situasi tetap kondusif bersama jajaran TNI dan Polri.